SLAWI, jateng.disway.id - Upaya percepatan menyelesaikan limpahan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilakukan kantor ATBPN Kabupaten Tegal. Sementara itu, untuk target reguler PTSL tahun ini sejumah 21.700 bidang telah mampu diselesaikan dengan realisasi di atas target yakni 22.485 bidang. Dengan meneribitkan sertifikat sebanyak 15.500 setara dengan 700 bidang di bulan Agustus 2024 lalu.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal, Winarto ST melalui koordinator program PTSL Anang Romdloni menyatakan, di limpahan program PTSL kali ini. Menghampiri 69 desa dengan luasan sekitar 14.300 hektare yang sudah dilakukan foto yang nantinya wajib untuk diukur. Saat ini persentase sudah mencapai 30 %. "Dari sisa waktu yang ada kami akan berupaya proses ukur dan foto akan rampung," ujarnya.
Sementara untuk penyertifikatan akan dilakukan di tahun 2025 mendatang. Untuk program penyertifikatan aset pemkab, pihanya juga telah mampu menyelesaikan proses ukur. "Dari berkas yang masuk sebanyak 776 berkas, saat ini berhasil kita rampungkan sebanyak 772 berkas," cetusnya.
Kini pihaknya telah memberlakukan sertifikat tanah elektronik yang secara serentak diberlakukan di Jawa Tengah. Jadi, pemohon bisa melakukan pendaftaran seperti biasa yang nantinya outputnya berupa data elektronik.
BACA JUGA:Program PTSL di Kabupaten Tegal Alami Lonjakan Luasan
BACA JUGA:Luasan Program PTSL di Kabupaten Tegal Terintegrasi 13.850 Hektare
Pihaknya juga telah melakukan jenis layanan untuk penyertifikatan berupa sertifikat elektonik. Termasuk dalam program PTSL. Keuntungan dari sertifikat elektronik kedepan diharapkan tidak ada lagi sertifikat yang hilang. Secara penyimpanan data lebih aman dari pada analog.
Anang mengungkapkan, Sertifikat Tanah Elektronik diterbitkan menggunakan secure document dan disahkan melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE). Sehingga kerahasiaan dan keamanan data pertanahan dapat terjamin.
Sertifikat Tanah Elektronik juga memberikan kemudahan bagi pemilik untuk mendapatkan informasi terkait data sertifikat di mana pun dan kapan saja secara real-time melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
"Dalam aplikasi Sentuh Tanahku, terdapat fitur notifikasi jika terjadi perubahan data dalam Sertifikat Tanah Elektronik," jelasnya.