Luasan Program PTSL di Kabupaten Tegal Terintegrasi 13.850 Hektare
ANALISA - Koordinator Program PTSL kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal menganalisa luasan tanah program PTSL.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--
DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Progrqam Penyertipikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kabupaten Tegal terintegrasi seluas 13.850 hektare. Luasan tersebut terdistribusikan di 74 desa yang merupakan desa lengkap.
Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Winarto ST melalui Koordinator Program PTSL Anang Romdloni menyatakan, pihaknya akan mengajukan pengusulan dan penetapan lokasi untuk mendapatkan persetujuan dari kantor wilayah, dalam hal ini kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah. "Kami targetkan proses ukur bisa segera dirampungkan agar proses berikutnya bisa terus berjalan," ujarnya.
BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Masa Keanggotaan 2024-2029 Sukses Dilaksanakan
Kini juga telah diberlakukan sertifikat elektronik yang secara serentak diberlakukan di Jawa Tengah sejak 12 Juli 2024 silam. Jadi, pemohon bisa melakukan pendaftaran seperti biasa yang nantinya outputnya berupa data elektronik.
Pihaknya juga telah melakukan jenis layanan untuk penyertifikatan sudah berupa sertifikat elektonik termasuk dalam program PTSL. Keuntungan dari sertifikat elektronik, ke depan diharapkan tidak ada lagi sertifikat yang hiang. “Secara penyimpaan data lebih aman daripada analog," ungkapnya.
BACA JUGA:Diskusi Politik Bersama Milenial dan Gen Z
Sertifikat Tanah Elektronik diterbitkan menggunakan secure document dan disahkan melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga kerahasiaan dan keamanan data pertanahan dapat terjamin. "Jika diperlukan, dapat diberikan dalam bentuk fisik berupa security paper," terangnya.
Sertipikat Tanah Elektronik juga memberikan kemudahan bagi pemilik sertifikat untuk mendapatkan informasi terkait data sertipikat dimana pun dan kapan saja secara real-time melalui aplikasi Sentuh Tanahku. "Dalam aplikasi Sentuh Tanahku terdapat fitur notifikasi jika terjadi perubahan data dalam Sertifikat Tanah Elektronik," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: