Isu Cabup Batang Ijazah Paket C, Pengamat: Kubu Lawan Tak Paham Aturan dan Kena Mental

Selasa 05-11-2024,11:14 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

Fauzi Fallas, calon bupati nomor urut satu, menggunakan ijazah Paket C yang setara SMA dalam pencalonannya. Sementara itu, calon wakil bupatinya, Ridwan, adalah lulusan perguruan tinggi. 

Di sisi lain, pasangan nomor urut 02, Faiz Kurniawan dan Suyono, masing-masing memiliki ijazah sarjana.

Aksi massa yang menuntut transparansi soal ijazah ini berlanjut hingga ke halaman KPU Batang. Beberapa warga yang tergabung dalam beberapa aliansi menyuarakan tuntutan mereka.

BACA JUGA:Raih Bhumandala Award 2024, Pemkab Batang Juara Pemanfaatan Data Spasial

BACA JUGA:Sosialisasikan Pilkada 2024 Damai, KPU Batang Gelar Wayang Kulit Semar Bangun Kayangan

Isu ini mencuat di media sosial dan menjadi pembahasan publik, terutama karena beberapa pihak mempertanyakan syarat pendidikan yang digunakan oleh kandidat tertentu.

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Batang Tarwandi  memastikan bahwa seluruh persyaratan pencalonan telah diverifikasi sesuai aturan. 

Pihaknya menyatakan tidak ada pelanggaran atau temuan ijazah palsu paslon yang berkompetisi di Pilbup Batang 2024.

"Kami sangat menghargai perhatian masyarakat terhadap proses Pilkada yang damai dan tertib. Kehadiran mereka di kantor KPU merupakan bentuk kepedulian yang baik untuk menjaga kondusifitas Pilkada di Batang," ujar Tarwandi.

KPU memastikan telah melakukan klarifikasi langsung dengan lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah Paket C milik Fauzi Fallas dan memastikan legalitas ijazah tersebut. 

BACA JUGA:Drama Pilbup Batang 2024: Pembelotan di Golkar, PK Blado Dukung Kubu Sebelah

BACA JUGA:Blusukan ke Pasar, Dede Indra Nyatakan Paslon Fallas-Ridwan Pilihan Tepat untuk Warga Batang

"Hasilnya menunjukkan bahwa semua pasangan calon berasal dari lembaga pendidikan yang sah. Jadi, tidak ada ijazah palsu, dan seluruhnya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan," jelas Tarwandi.

Syarat minimal pendidikan bagi calon bupati dan wakil bupati adalah ijazah SMA atau sederajat. 

Ijazah Paket C yang digunakan oleh salah satu kandidat sudah memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Aturan tersebut  sesuai dengan undang-undang. Karena itu KPU tidak mempermasalahkan ijazah Paket C bagi calon kepala daerah.

Kategori :