Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen, diantaranya :
* Foto copy Surat ijin Praktek
* Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi, sudah menjalankan praktek profesinya minimal 6 (enam) bulan.
Debitur Wiraswasta/Pengusaha :
* Sudah berpengalaman rnenjalankan usaha (di bidang usaha yang sama) minimal selama 2 tahun.
* Foto copy ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, dll);
* Foto copy Akta Pendirian perusahaan beserta perubahannya yang terakhir. (*)