Pengusaha Wajib Terapkan Struktur dan Skala Upah

Senin 28-10-2024,19:00 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Rochman Gunawan

TEGAL, jateng.disway.id - Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual. 

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal Rita Marlienawati mejelaskan, pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa, sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja atau buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha. 

Berkaitan upaya mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan telah memberikan pengaturan melalui Regulasi Pemberian Upah atau Pengupahan. Struktur dan Skala Upah merupakan salah satu Kebijakan Pengupahan yang digunakan sebagai pedoman dalam penetapan besaran upah. 

“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” kata Rita saat menyampaikan sambutan dalam acara Workshop dan Struktur dan Skala Upah Bagi Perusahaan di Kota Tegal Tahun 2024 yang diselenggarakan Disnakerin Kota Tegal di salah satu hotel.

Rita menekankan, Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Untuk pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun wajib diberi upah sesuai Struktur dan Skala Upah secara proporsional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Struktur dan Skala Upah.

Peraturan Menteri tersebut mengamanatkan kewajiban bagi pengusaha untuk menyusun Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Setiap perusahaan atau badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja diingatkan agar mempedomani peraturan pelaksanaan tentang Upah Minimum dan Struktur dan Skala Upah. 

BACA JUGA:Disnakerin Kota Tegal Pantau Pemberian THR Perusahaan

Selain itu, setiap perusahaan atau badan usaha dapat berperan aktif menjaga kondusivitas hubungan industrial pada umumnya dan kondusivitas dunia usaha pada khususnya. “Bagi perusahaan atau badan usaha yang sudah menyusun Struktur dan Skala Upah namun belum melaksanakan kewajiban pemberitahuan ke Disnakerin Kota Tegal,” ujar Rita.

Workshop dan Struktur dan Skala Upah Bagi Perusahaan di Kota Tegal Tahun 2024 diikuti 40 perusahaan perwakilan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Tegal dan dihadiri Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Adi Nugroho serta Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

Dalam laporan kegiatan yang dibacakan, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakerin Kota Tegal Isnawati menyampaikan, workshop ini diadakan untuk memberikan pemahaman Struktur dan Skala Upah bagi perusahaan sampai dengan cara yang paling sederhana dalam membuat Struktur dan Skala Upah.

“Tujuan pelaksanaan workshop yaitu mengimplementasi kebijakan pengupahan berupa penetapan struktur dan skala upah pada perusahaan,” ungkap Isna.

Kategori :