DPC Kongres Advokat Indonesia Kota Salatiga MoU dengan DPRD

Kamis 24-10-2024,15:41 WIB
Reporter : Nena Rna Basri
Editor : Wawan Setiawan

SALATIGA,jatengdisway.id - Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Salatiga menyepakati Memorandum of Understanding (MoU), Kamis 24 Oktober 2024. Meski masih menyusun rancangan poin yang akan disepakati, MoU terwujud setelah pengurus inti KAI Kota Salatiga menggelar audiensi dengan Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit.

Sebelum, pengurus inti DPC KAI Kota Salatiga dikawal Advokat gaek yang juga mantan Ketua DPD KAI Kota Salatiga, Suroso 'Ucok' Kuncoro.

Terlihat pula, tiga pimpinan presidium DPC KAI Kota Salatiga terpilih periode 2024-2029 usai Konferensi Cabang Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Kota Salatiga di SMK Nusa Persada beberapa waktu lalu.

BBACA JUGA: Kongres Advokat Indonesia Pecat dan Cabut Izin Razman Arif Nasution,Ada Masalah Apa?

BACA JUGA: Advokat Terbanyak, Tim Kuasa Hukum Paslon Andika-Hendi Dapat Penghargaan Leprid

Ketiganya adalah, Handrianus Handyar Rhaditya SH., Totok Suprapto SH MH dan Budi Sulisyta Aji S, SH.

Disampaikan Dance Ishak Palit, bentuk kerjasama DPC KAI Kota Salatiga dengan DPRD kota Salatiga sejalan dengan tugas Dewan Perwakilan Rakyat khususnya dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda).

"Pasti Pemerintah dalam pelaksanaan tugasnya terbatas, khususnya dalam bidang hukum pun (DPRD) terbatas. Terjalinnya kerjasama antara  DPC KAI Kota Salatiga dengan lembaga DPRD Salatiga akan kedepannya sangat baik," kata Dance.

Beberapa hal yang dibutuhkan peran pihak ketiga khususnya terkait pemahaman hukum, disebutkan Dance dalam rangka advokasi hukum, membantu masyarakat dalam advokasi hukum ataupun sosialisasi Perda.

BACA JUGA:

Advokat Muda Bergabung ke Paslon Cabup Pemalang Nomor Urut 2 Mansur-Bobby

Untuk itu, saat ini antara DPC KAI Kota Salatiga dengan DPRD Salatiga sedang menyusun materi MOU yang disepakati sambil menunggu pelantikan dari pengurus DPC KAI Kota Salatiga.

Yang pasti, lanjut Dance, kerja sama terjalin antara DPRD Kota Salatiga dengan DPC KAI Kota Salatiga termasuk juga dalam pengaplikasian anggaran berhubungan dengan Perda dan sebagainya.
"Pihak ketiga semacam DPC KAI Kota Salatiga ini tentu akan sangat dibutuhkan. Bahwa DPRD dalam pembuatan Perda bagian dari edukasi perundang-undangan termasuk kepentingan kebutuhan masyarakat," terang dia.

Sehingga, jika DPRD Salatiga akan bermitra dengan DPC KAI Kota Salatiga menjadi bagian yang baik kedepannya mengingat terbatasnya (tugas yang ada di DPRD. Seperti bagian persidangan banyak dibebani berbagai tugas pokok dalam hal merancang hukum yang kemudian dituangkan dalam Perda.

Yang pasti, Dance berkeyakinan, terjalinnya kerjasama DPRD Salatiga dengan pihak ketiga termasuk DPC KAI Kota Salatiga merupakan hal yang baik.

"Kita berharap KAI sebagai bagian dari upaya membantu masyarakat untuk sadar akan hukum dan banyak hal-hal ketika masyarakat tidak tahu dapat dibantu olehDPC KAI Kota Salatiga. Termasuk, 'second opinion' (pendapat ke-dua) akan sangat penting karena DPRD memiliki tenaga atau SDM bagian hukum yang terbatas," imbuhnya.

Sementara, mantan Ketua DPC KAI Kota Salatiga yang juga Advokat senior Suroso Ucok Kuncoro menambahkan ada beberapa poin yang disampaikan pengutus cabang KAI Kota Salatiga dalam audisi kali ini.

"Poin yang kami utarakan diantaranya menyampaikan hasil kongres advokat Indonesia Kota Salatiga dengan kepengurusan terbaru periode 2024-2029," beber Ucok.

Tak hanya itu, Ucok juga menjabarkan bahwa sesuai amanah DPP KAI pengurus di tingkat Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia diminta segera memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu baik kategori hukum ataupun materi/keuangan.

Ia menjelaskan, sesuai dengan otonomi daerah saat ini bahwa penyelenggara pemerintah daerah sekarang ini bagian dari eksekutif bukan lagi legislatif.

"Peran KAI membantu pemerintah. Dimana, metika pemerintah tidak mampu menyediakan advokasi kepada masyarakat tapi dapat diambil alih oleh organisasi Advokat semacam KAI," imbuhnya.

Kategori :