Maraknya Isu Kriminalisasi Guru, Ratusan Guru Ikuti Diskusi Perlindungan Hukum
Kekhawatiran terhadap potensi kriminalisasi dalam proses mendidik mendorong ratusan guru dari berbagai daerah mengikuti diskusi perlindungan hukum. -Istimewa-
SOLO, diswayjateng.com – Kekhawatiran terhadap potensi kriminalisasi dalam proses mendidik mendorong ratusan guru dari berbagai daerah mengikuti diskusi perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di SMA Pangudi Luhur St Yosef, Kota Solo, Sabtu 7 Maret 2026.
Kegiatan bertajuk “Antisipasi Potensi Kriminalisasi terhadap Tenaga Pendidik” itu dihadiri lebih dari 300 guru dari wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Para peserta tampak antusias mengikuti diskusi interaktif yang membahas perlindungan hukum bagi guru saat menjalankan tugas pendidikan.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan penegak hukum dan akademisi, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Solo Supriyanto, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Solo Achmad Peten Sili, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Tengah Asri Purwanti, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Muhammad Rustamaji.
Dalam sesi diskusi, sejumlah guru menyampaikan kekhawatiran terkait meningkatnya laporan dari orang tua siswa yang berpotensi menyeret guru ke ranah hukum.
Salah satu guru SMA Pangudi Luhur St Yosef, Erika, mengungkapkan, pihak sekolah kerap menghadapi situasi ketika orang tua siswa tidak menerima penyelesaian masalah secara internal.
“Kadang permasalahan di sekolah langsung dilaporkan ke pihak luar, bahkan sampai ke pemerintah daerah. Ini tentu mempengaruhi situasi di sekolah,” ujarnya saat sesi tanya jawab.
Menanggapi hal tersebut, Asri Purwanti menjelaskan, penyelesaian masalah di lingkungan pendidikan sebaiknya mengedepankan pendekatan restorative justice, terutama dengan adanya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru.
Menurutnya, pendekatan tersebut memungkinkan penyelesaian konflik secara damai tanpa harus berujung pada proses pidana.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Solo Achmad Peten Sili mengarakan, sekolah perlu memiliki aturan internal yang jelas dan disepakati bersama orang tua murid.
Kesepakatan tersebut dapat menjadi landasan kuat dalam menyelesaikan permasalahan tanpa harus masuk ke jalur hukum.
“Sekolah membuat aturan bersama orang tua. Jika disepakati bersama, itu bisa menjadi benteng agar persoalan tidak langsung dibawa ke ranah hukum,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Dekan Fakultas Hukum UNS Muhammad Rustamaji. Ia menilai komunikasi antara sekolah dan orang tua menjadi kunci penting dalam mencegah konflik yang berpotensi berujung pada laporan hukum.
Menurutnya, jika persoalan tidak dapat diselesaikan secara internal, guru tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
