JATENG.DISWAY.ID - Setiap tanggal 22 Oktober, bangsa Indonesia merayakan Hari Santri Nasional. Pada tahun ini, peringatan tersebut memasuki tahun ke-10. Hari Santri Nasional pertama kali ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015. Dalam rangka perayaan tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengumumkan tema dan logo.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 22 Tahun 2015 mengenai Hari Santri. Dalam keppres tersebut, terdapat tiga alasan utama yang mendasari penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri, yaitu:
1. Peran penting ulama dan santri dari pondok pesantren dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia serta dalam mengisi kemerdekaan itu sendiri.
2. Untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan kontribusi ulama dan santri dalam membela serta mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
3. Tanggal 22 Oktober diperingati sebagai hari di mana seruan resolusi jihad dikeluarkan pada tahun 1945 oleh para santri dan ulama dari berbagai penjuru Indonesia, yang mengharuskan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari penjajahan.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa inisiator Hari Santri Nasional adalah para santri dari Pondok Pesantren Babussalam. Namun, pemilihan tanggal peringatan ini disesuaikan dengan sejarah Resolusi Jihad yang ditetapkan oleh KH Hasyim Asy'ari dan para ulama lainnya pada 22 Oktober 1945.
Ingin tahu lebih lanjut tentang berbagai aspek Hari Santri Nasional 2024? Mari kita simak ulasan lengkapnya yang dilansir dari detik, mulai dari sejarah hingga tema dan filosofi logo Hari Santri Nasional.
BACA JUGA:Peringati Hari Santri Nasional, Eksistensi Santri Kian Diakui pada Karnaval Resolusi Jihad
Sejarah Penetapan Hari Santri Nasional
Berdasarkan informasi dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU Online), ide mengenai Hari Santri muncul selama kampanye Pemilihan Umum presiden pada tahun 2014. Pada saat itu, KH Thoriq Darwis, seorang tokoh dari Pondok Pesantren Babussalam di Banjarejo, Malang, Jawa Timur, mengusulkan agar pemerintah menetapkan Hari Santri.
Usulan ini disampaikan saat Joko Widodo, yang saat itu mencalonkan diri sebagai presiden, mengunjungi Pondok Pesantren Babussalam.
Jokowi merespons positif gagasan tersebut dan berkomitmen untuk merealisasikannya jika terpilih sebagai presiden. Ia berjanji untuk menetapkan Hari Santri pada tanggal 1 Muharram sesuai dengan usulan yang diajukan.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirahim, saya mendukung 1 Muharram ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Pernyataan ini juga saya tandatangani," ungkap Jokowi di pesantren pada malam hari, 27 Juni 2014.
Setelah pernyataan tersebut, diskusi mengenai Hari Santri kembali muncul, namun terdapat berbagai pendapat mengenai penetapannya. Beberapa pihak mengusulkan agar penetapan tidak dilakukan pada 1 Muharram, sementara yang lain mengusulkan tanggal 17 Ramadhan yang bertepatan dengan Nuzulul Quran.
Di tengah perdebatan tersebut, muncul juga usulan untuk menetapkan tanggal 22 Oktober. Tanggal ini merujuk pada peristiwa penting Resolusi Jihad yang disampaikan oleh KH Hasyim Asy'ari, tokoh pendiri Nahdlatul Ulama, pada 22 Oktober 1945. Resolusi ini bertujuan untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia setelah serangan sekutu.