Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang Masa Keanggotaan 2024-2029 Ucapkan Sumpah Janji

Selasa 22-10-2024,09:16 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

PEMALANG, jateng.disway.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna agenda Pengucapan sumpah janji pimpinan masa keanggotaan 2024-2029 di gedung dewan. 

Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang yang diambil supah atau janjinya yakni HM Martono sebagai Ketua DPRD, HM Wardoyo dan Aris Ismail sebagai Wakil Ketua DPRD.  

Acara Rapat Paripurna pengambilan sumpah dan janji Pimpinan DPRD  berjalan lancar. Usai ketiga pimpinan DPRD diambil sumpah dan janjinya oleh Ketua Pengadilan Negeri Pemalang, dilakukan penandatanganan berita acara. 

Sebelum acara pengucapan sumpah dilaksanakan, H Martono yang saat itu masih menjadi Ketua Sementara DPRD dalam rapat paripurna menyampaikan beberapa ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar, rapat paripurna tersebut. 

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Terima Kunjungan Pelajar untuk Penguatan Profil Pelajar Pancasila

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Mengumumkan Nama-nama Calon Pimpinan

Dasar pertama Undang-undang Nomor 23 Tahun 20014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.

Dasar kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dan dasar ketiga Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/151 Tahun 2024 

tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang. 

Dasar keempat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/222 Tahun 2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Masa Keanggotaan Tahun 2024-2029. 

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Terima Kunjungan Siswa SMP Negeri 3 Taman

BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Masa Keanggotaan 2024-2029 Sukses Dilaksanakan

Sedangkan dasar kelimanya Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang.

Disebutkan, sesuai ketentuan bahwa Rapat Paripurna ini adalah Rapat Paripurna yang bersifat pengumuman dan tidak memerlukan suatu kuorum. Sebelum pengucapan sumpa atau janji Pimpinan DPRD dilaksanakan, dalam kesempatan itu Martono atas nama Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Pemalang, juga menyampaikan beberapa hal penting. Diantaranya mengenai dasar Undang-undang Nomor 23 Tahun 20014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, pasal 164 dan pasal 165 ayat (4).

Kategori :