Antara lain menyebutkan bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 sampai dengan 50 orang. Kemudian pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA:Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Beri Pembinaan Peningkatan Kapasitas Pengelola BUMDes
Untuk Ketua DPRD kabupaten/kota adalah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota. Sedangkan untuk ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota itu diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
"Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri,"tandasnya.