DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Mengumumkan Nama-nama Calon Pimpinan

DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Mengumumkan Nama-nama Calon Pimpinan

RAPAT PARIPURNA - Anggota DPRD Kabupaten Pemalang masa jabatan 2024-2029 sedang mengikuti Rapat Paripurna di gedung dewan. --

DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna di gedung dewan. Rapat Paripurna kali ini, agenda Pengumuman Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang masa jabatan tahun 2024-2029.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pemalang H Martono didampingi Wakilnya Ajeng Triyani. Hadir dalam rapat paripurna seluruh anggota DPRD Kabupaten Pemalang.  

Rapat Paripurna 

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pemalang H Martono setelah membuka jalannya Rapat Paripurna menyampaikan beberapa hal penting terkait dasar pelaksanaan agenda rapat paripurna. 

Pertama, dasar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 164. Yang menyebutkan bahwa Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 sampai dengan 50 orang. Pimpinan DPRD itu, berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota. 

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Batal Umumkan 1 Nama Calon Pimpinan, Kenapa?

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Terima Kunjungan Siswa SMP Negeri 3 Taman  

Ketua DPRD kabupaten/kota itu adalah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota.

Sedangkan wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.  

Dalam hal lebih dari 1 partai politik memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat, wakil ketua DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota. Yang berasal dari partai politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.

Kedua, pimpinan sementara DPRD telah mengirimkan surat tertanggal 9 September 2024 Nomor : 171.1/2885 perihal Usulan Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang, kepada para Ketua Partai Politik sebagaimana ketentuan tersebut di atas. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

BACA JUGA:Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Kunker ke TPST Silarang dan Serap Aspirasi Pedagang Pasar Randudongkal

"Maka atas dasar surat DPRD tersebut, semua Partai Politik telah menyampaikan usulan Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang, yang selanjutnya diumumkan dalam rapat Paripurna DPRD,"katanya.

Ketiga, Rapat Paripurna ini mendasari Surat dari DPC PKB Kabupaten Pemalang tanggal 8 Oktober 2024 Nomor : 0422/DPC-23.27/01/X/2024 Perihal Penundaan Pembacaan Usulan Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang, yang isi pokoknya menarik Surat DPC PKB Kabupaten Pemalang Nomor : 0420/DPC-23.27/01/IX/2024 tentang Usulan Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: