Anggota DPRD Kota Tegal Soroti Pelayanan Sistem Loket

Minggu 20-10-2024,05:30 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Rochman Gunawan

TEGAL, jateng.disway.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Fraksi Partai Gerindra Moh Tarso Supriadin menilai pelayanan publik di Kota Tegal secara umum sudah cukup bagus dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP). Namun, politisi yang akrab disapa Udin menyoroti masih ada pelayanan menggunakan sistem loket yang diterapkan Organisasi Perangkat Daerah. 

Menurutnya, pelayanan sistem loket sudah tertinggal dan bukan zamannya lagi. “Dengan loket yang kecil, orang harus membungkuk. Jika saya menganalisis, seperti dipaksa oleh sistem. Ini seperti zaman kolonial,” kata Udin saat menjadi narasumber dalam acara Podcast DPRD bertema Pelayanan Publik yang dilangsungkungkan di Press Room DPRD.

Udin tahu betul karena semenjak belum menjadi Anggota DPRD dirinya kerap mendampingi warga yang membutuhkan pelayanan publik. Dalam pelayanan sistem loket seperti terdapat jarak antara penyelenggara pelayanan dan warga penerima pelayanan. Semestinya, baik penyelenggara dan penerima pelayanan diposisikan setara.

Konsep pelayanan publik yang setara, dicontohkan Udin, telah diterapkan di MPP maupun Kelurahan. Di sana, misalnya, penyelenggara dan penerima layanan sama-sama berada dalam ruangan berpendingin udara dan tidak dibatasi dengan sekat. “Jadi sama-sama enak antara penyelenggara dan penerima. Toh semua anggarannya kan dari negara,” ungkap Udin. 

BACA JUGA:Ribuan Nelayan Geruduk Gedung DPRD Kota Tegal

BACA JUGA:Calon Pimpinan DPRD Kota Tegal 2024-2029 Resmi Ditetapkan

Sebagai Anggota DPRD yang memiliki tugas pengawasan, penganggaran, dan pembuat peraturan atau legislasi, Tarso mengaku siap melakukan pengawasan, mendorong penganggaran. Untuk pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan publik, serta mendorong Peraturan Daerah manakala dibutuhkan untuk payung hukum penyelenggaraan pelayanan publik. 

“Kami ingin pelayanan publik di Kota Tegal semakin maju dan nyaman,” ujarnya.

Kategori :