Ketua DPRD Kendal Buka Suara soal Mora Sandhy Jadi Tersangka

Ketua DPRD Kendal Buka Suara soal Mora Sandhy Jadi Tersangka

Ketua DPRD Kabupaten Kendal Mahfud Sodiq-ist. Dok Setwan DPRD Kendal-

KENDAL, diswayjateng.id – Ketua DPRD Kabupaten KENDAL, Mahfud Sodiq, buka suara mengenai penetapan anggota DPRD KENDAL dari Fraksi Partai Golkar, Mora Sandhy Purwandono, sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.

Mahfud mengatakan, DPRD Kendal telah menerima surat tembusan pemberitahuan dari Polda Jawa Tengah mengenai penetapan Mora Sandhy sebagai tersangka pada Senin 7 September 2026 pagi.

“Kami mendapat surat tembusan dari Polda Jateng tadi pagi. Memang betul ada anggota kami di DPRD Kendal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng, dia adalah Mora Sandhy Purwandono,” kata Mahfud,.

Menurut Mahfud, status tersangka Mora Sandhy belum otomatis membuatnya diberhentikan sebagai anggota DPRD Kendal. 

BACA JUGA: Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Jadi Tersangka, Dipanggil Polda Jateng 10 September

BACA JUGA: Estafet Tunas Kelapa Kendal Tiba di Batang, Wabup Suyono Beri Pesan ke Generasi Muda

DPRD memilih mengikuti ketentuan tata tertib dan menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Mahfud menjelaskan, DPRD Kendal selanjutnya berkoordinasi dengan Partai Golkar sebagai partai politik yang menaungi Mora Sandhy. 

DPRD juga masih menunggu komunikasi resmi dari partai terkait langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

“Kita berpedoman pada tata tertib yang ada di DPRD Kendal. Kita akan menunggu perkembangan kasusnya seperti apa,” ujar Mahfud.

BACA JUGA: Bupati Kendal Tika Rotasi 17 Kepala OPD, Ini Daftarnya

BACA JUGA: Warga Sirowo Kesulitan Air, Kapolres Kendal Salurkan 10.000 Liter Air Bersih

Ia menerangkan, tata tertib DPRD mengatur sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian anggota DPRD.

Beberapa di antaranya karena mengundurkan diri, meninggal dunia, atau berstatus terdakwa dalam perkara tertentu dengan ancaman pidana minimal lima tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait