Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos atau Tidak

Sabtu 19-10-2024,09:00 WIB
Reporter : Alisa Septiana Zulfa
Editor : Rochman Gunawan

JATENG.DISWAY.ID - Bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah sangat krusial bagi masyarakat yang membutuhkan. Salah satu cara untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan ini adalah dengan memeriksa NIK KTP.

NIK yang tertera di KTP Anda dapat digunakan untuk memverifikasi status pendaftaran sebagai penerima bantuan sosial. Dengan perkembangan teknologi saat ini, Anda dapat melakukan pengecekan dengan mudah melalui ponsel.

BACA JUGA:Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Adakan Baksos dan Bansos di Desa Sumingkir

NIK KTP merupakan nomor induk kependudukan yang tertera pada bagian atas Kartu Tanda Penduduk. Nomor tersebut bisa digunakan untuk mengecek nama apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, baik secara daring melalui situs resmi maupun dengan bantuan petugas di desa, simak penjelasannya yang dilansir dari NgertiHukum.iD berikut ini.

Langkah Memeriksa NIK KTP untuk Status Penerima Bantuan

Cek Melalui SIKS-NG  

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti oleh operator atau pendamping bansos untuk melakukan pengecekan di SIKS-NG:

1. Akses situs siks-ng di siks.kemensos.go.id. Operator atau pendamping perlu membuka situs ini melalui browser mereka.

2. Masuk dengan akun yang terdaftar. Operator harus melakukan login menggunakan username dan password yang telah terdaftar.

3. Pilih menu DTKS. Setelah berhasil login, mereka akan memilih menu DTKS yang berisi informasi tentang penerima bansos.

4. Masukkan NIK KTP Anda. Operator akan menginput NIK KTP Anda pada kolom pencarian.

5. Klik “Cari”. Setelah itu, data yang berkaitan dengan NIK Anda akan ditampilkan, termasuk status bansos yang Anda terima.

6. Jika NIK Anda terdaftar, operator dapat melihat detailnya, termasuk status pencairan bansos. Jika belum terdaftar, Anda dapat meminta operator atau pendamping untuk mengusulkan Anda sebagai penerima baru, dengan syarat Anda memenuhi kriteria yang ditetapkan.

BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Gelontorkan Bansos Atensi Yatim Piatu

Kategori :