Dinas Sosial Tegal Bekali Pelatihan Petugas Ground Check Penerima Bantuan Iuran

Dinas Sosial Tegal Bekali Pelatihan Petugas Ground Check Penerima Bantuan Iuran

ARAHAN - Kepala Dinsos Kabupaten Tegal beri arahan pendamping PKH.--

SLAWI, diswayjateng.com - Dinas Sosial Kabupaten Tegal bersama Badan Pusat Statistik Kabupaten Tegal menyelenggarakan Pelatihan Petugas Ground Check (GC) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di 6 (enam) titik  wilayah Kecamatan Kabupaten Tegal dengan sasaran Pendamping PKH sejumlah 200 Orang. 

Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 30 -31 Maret 2026. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal, Tri Guntoro menyatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal persiapan pelaksanaan lapangan Ground Check PBI.

Kegiatan Bimtek GC PBI Tahap II  di hadiri oleh Kepala Bapperida, Kepala BPS Kabupaten Tegal dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal.

"GroundCheck PBI dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan pemutakhiran kondisi sosial ekonomi masyarakat sebagai peserta PBI JK nonaktif sesuai dengan kondisi riil di lapangan," ujarnya Senin (30/3).

Menurutnya, melalui Bimbingan Teknis GC ini, para petugas dibekali pemahaman konsep, mekanisme, serta tata cara pelaksanaan di lapangan agar proses verifikasi berjalan objektif, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tujuan GC BPJS PBI diantaranya melakukan pendataan lapangan terhadap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) non aktif untuk memastikan keberadaan, domisili, dan kondisi variabel sosial ekonomi terkini. Variabel sosial ekonomi yang dikumpulkan meliputi pendidikan, ketenagakerjaan, penyakit kronis, kepemilikan rekening, perumahan, kepemilikan aset keluarga, dan lainnya," terangnya.

Selebihnya menyediakan data terverifikasi sebagai dasar evaluasi status kepesertaan BPJS PBI, sehingga subsidi jaminan kesehatan dapat tepat sasaran.

"Dan mengintegrasikan data hasil Ground Check ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menyempurnakan dan meningkatkan pemanfaatan DTSEN sebagai basis data penyasaran kebijakan nasional," tambahnya.

Groundcheck (pemeriksaan lapangan) dilakukan terhadap 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan.

"Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan dengan DPR RI sekaligus upaya memastikan akurasi data penerima manfaat. Pelaksanaan pemutakhiran data Tahap II ini  akan berlangsung pada bulan april 2026 dengan target pendataan secara nasional  sebanyak 10.911.080  peserta yang BPJS PBI-nya dinonaktifkan," terangnya.

Sebelumnya pada tahap I sebanyak 106.153 penerima manfaat yang teridentifikasi menderita penyakit kronis atau katastropik telah diaktifkan kembali telah dilakukan GC oleh petugas BPS. Kelompok ini merupakan bagian dari 11 juta penerima yang dinonaktifkan, namun diprioritaskan karena kondisi kesehatannya.

Terkait mekanisme penetapan penerima PBI-JKN bahwa penetapan penerima  tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 3/HUK/2026, yang menjelaskan bahwa PBI-JKN diperuntukkan bagi masyarakat dalam desil 1 - 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: