Cokelat dan Bunga Jadi Barang Istimewa Bagi Polres Jepara, Ternyata Ini Manfaatnya

Kamis 17-10-2024,18:28 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Wawan Setiawan

JEPARA, diswayjateng.id - Permen coklat dan bunga tampaknya selama ini menjadi benda yang cukup istimewa bagi Satuan Lalu  Lintas (Satlantas) Polres Jepara.

Sebab, kedua barang tersebut kerap menjadi cara Satlantas Polres setempat memberikan apresiasi kepada para pengendara bermotor yang dianggap tertib berlalu lintas.        

Apresiasi itu dilakukan saat pelaksanaan Operaso Zebra Candi 2024, yang resmi ditabuh oleh Polres Jepara. Aksi pembagian coklat dan bunga, sebagai kegiatan simpatik Satlantas kepada warga Jepara agar mematuhi lalu lintas.

“Kami melakukan hal ini (pembagian coklat dan bunga) guna mengapresiasi pengendara bermotor yang taat peraturan lalu lintas di jalan raya serta mengkampanyekan keselamatan berlalulintas,” ujar . Kapolres Jepara melalui Kasat Lantas AKP Dionisius Yudi Christiano.

BACA JUGA:Dekat dengan Tempat Ibadah, Cafe Minuman Berakohol Disegel Satpol PP

Menurut AKP Dionisius, pembagian cokelat dan bunga menyasar pengendara di kawasan tertib lalu lintas tepatnya di ruas Jalan Kartini Jepara.

Bagi para pengendara mobil dan motor yang mentaati aturan lalu lintas, polisi tak segan memberikan cokelat dan bunga kepada mereka. Sedangkan bagi pengendara yang melanggar, diberikan teguran agar mentaati aturan termasuk kelengkapan kendaraan.

“Kami berupaya selalu memberikan edukasi tertib berlalu lintas, sehingga bisa terciptanya Kamseltibcar lantas dan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lantas di wilayah Jepara,” imbuhnya.

BACA JUGA:Tangani Anak Jalanan, Polres Jepara Beraksi Humanis Tanpa Sadis

Di lain sisi, Agnes Monika salah satu warga Kecamatan Jepara Kota yang sempat melintas di Jalan Kartini, sempat kaget dengan banyaknya polisi yang menghentikan laju motornya.

“Karena kendaraan dan surat-surat saya lengkap dan taat membayar pajak, saya justru mendapat hadiah cokelat dari bapak polisi yang ganteng,” tukasnya.

Kategori :