Dekat dengan Tempat Ibadah, Cafe Minuman Berakohol Disegel Satpol PP
Petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan cafe Alcovery Prime dijalan Bukit Sari Raya, Kota Semarang, Kamis, 17 Oktober 2024. Sesuai Perda 5 Tahun 2023, cafe tersebut berjarak kurang dari 300 meter.--Wahyu sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menyegel cafe Alcovery Prime di jalan Bukit Sari Raya, Kota Semarang. Penutupan sementara cafe tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 5 Tahun 2023, tentang pengendalian minuman berakohol.
Selain belum memiliki izin usaha Cafe Alcovery Prime tersebut diketahui menjual minuman berakohol dimana lokasi tersebut berdekatan dengan tempat ibadah. Dalam perda tersebut menyebutkan, tempat penjualan minuman berakohol harus berjarak lebih dari 300 meter, sedangkan untuk Cafe Alcovery Prime berjarah hanya 127 meter.
Sanaji, selaku Sub Koordinator Penegakan Peraturan Daerah menerangkan, Cafe Alcovery Prime surat izinnya belum terpenuhi, termasuk radius penjualan minuman berakohol juga kurang dari jarak 300 meter dari tempat ibadah.
"syarat perinjinannya belum terpenuhi semuanya, dan jarak dari lokasi ketempat ibadah hanya 127 meter, dan itu tidak masuk dalam syarat penjualan minuman berakhol," katanya, Kamis, 17 Okotber 2024.
BACA JUGA:Ditargetkan 2 Hari Selesai, KPU Kota Semarang Kebut Perakitan 4.748 Kotak Suara.
BACA JUGA:Satuan Lantas Polres Semarang Gelar Ramp Check, Pastikan Mendaraan dan Pengemudi Laik Jalan
Ia menambahkan, pihak Satpol PP sudah memberikan teguran dan pemilik juga sudah membuat surat pernyataan untuk menghentikan sementara aktivitas penjualan.
"Sudah kami beri peringatan, dan pemilik juga sudah membuat surat penyataan, tapi nyatanya setelah kita cek ke lokasi masih ada aktivitas didalamnya. Maka dari itu langsung kita lakukan tindakan penyegelan hingga semua izin terpenuhi," tambahnya.
Sanaji juga menjelaskan, cafe yang baru beroperasi selama lima hari diminta untuk segera melakukan perizinan sesuai dengan Perda yang berlaku di 5 Tahun 2023, termasuk jarak lokasi dari tempat ibadah.
"Ya, kalau mau beroperasi segera mengurus surat perizinannya sesuai Perda 5 Tahun 2023, tentang lokasi yang berjarak radius 300 meter dari tempat ibadah," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: