Masih Marak Spanduk Paslon Bupati Batang Tanpa Kata Calon, Bawaslu Turun Tangan

Senin 14-10-2024,13:09 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

Luthfi Dwi Yoga, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang, menjelaskan hasil kajian tersebut. 

"Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, peserta pemilihan adalah calon bupati dan calon wakil bupati. Jadi, yang bertarung dalam pemilihan ini adalah calon, bukan pejabat yang sudah terpilih," kata Luthfi.

Luthfi menambahkan bahwa dalam Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 1215 Tahun 2024, peserta pemilihan bupati dan wakil bupati jelas disebut sebagai pasangan calon (paslon). 

BACA JUGA: Catat! Kades dan Lurah Dilarang Like atau Komen di Medsos Jelang Pilkada Serentak

Artinya, penggunaan istilah “Bupati Batang 2024” tanpa kata "calon" tidak tepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Ia menjelaskan pentingnya APK yang mencantumkan status calon sesuai ketentuan yang ada. 

"Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024 menyatakan bahwa desain dan materi APK harus mencantumkan nama dan nomor pasangan calon serta foto pasangan calon. Ketika dalam APK hanya tertulis 'Bupati Batang 2024' tanpa kata 'calon,' maka itu melanggar karena tidak menunjukkan kedudukan hukum sebagai peserta pemilihan," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa APK yang tidak sesuai aturan ini merupakan bentuk disinformasi yang bisa menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat. 

"Masyarakat bisa salah mengartikan status paslon. Mereka mungkin mengira bahwa paslon tersebut sudah menjabat sebagai bupati atau wakil bupati, padahal masih dalam proses pemilihan," tambahnya.

 

Kategori :