Wanita Jadi-jadian Diamankan Petugas Gabungan di Trayeman Kabupaten Tegal

Minggu 13-10-2024,15:17 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Seorang wanita jadi-jadian berhasil diamankan petugas gabungan di perempatan traffic light Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.

Pria yang berparas wanita ini terpaksa diamankan karena mengamen di perempatan jalan tersebut.

Petugas gabungan yang melakukan razia ini terdiri dari 15 personel Satpol PP, 2 anggota Polres Tegal dan 2 orang pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal. Mereka melakukan razia di sejumlah titik yang biasa digunakan sebagai tempat mangkal para Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Kabid Tramtibum Tabah Topan Widodo mengungkapkan, hasil razia ini, petugas gabungan berhasil mengamankan 8 orang PGOT.

BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Tegal Bersama Tim Gabungan Jaga Ketat Demo Sengketa Pilkada

BACA JUGA:Petugas Satpol PP Bersama Tim Gabungan Amankan Demo Sopir Angkot di Kabupaten Tegal

Selain wanita jadi-jadian, pihaknya juga mengamankan pengamen angklung, badut dan pengemis. Mereka digelandang ke Rumah Singgah Trengginas Dinsos di Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal.

"Mereka diasesment," kata Tabah, didampingi Kepala Seksi Opsdal Satpol PP Kabupaten Tegal Agus Salim.

Dia menyatakan, tim gabungan ini menyasar ke Perempatan Pakembaran, Trayeman, Singkil, Tegalwangi, exit Tol Adiwerna, Perempatan Langon Timur, PLN Slawi, Pos Rama Slawi, SPBU Kagok, Terminal Dukuhsalam, Yomani dan Perempatan Curug.

Menurutnya, razia Cipta Tramtibum ini dilakukannya untuk merespons keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan PGOT dan anak jalanan maupun lainnya. Aduan disampaikan melalui Lapor Bupati atau kanal media sosial.

BACA JUGA:Sukses, Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

BACA JUGA:Tim Gabungan Pemprov Jateng Tancap Gas Atasi Banjir Bandang di Pati

Selain itu, razia juga mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Bab VIII perihal Tertib Sosial, khususnya pasal 40-42.

Dalam pasal 40 disebutkan pengemis, gelandangan, anak jalanan, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil dilarang melakukan aktifitas di traficlight atau persimpangan jalan, dan instansi pemerintah.

"Sedangkan pada pasal 42 disebutkan setiap orang dilarang menjadi preman, dan atau sejenisnya yang dapat meresahkan dan menggangu ketentraman serta ketertiban umum," imbuhnya. (adv)

Kategori :