Tragis! JPPA Kudus Ungkap Oknum Kades Kerjai Anak Kandung

Minggu 13-10-2024,09:48 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Laela Nurchayati

KUDUS, diswayjateng.id - Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Kudus tampakanya masih tinggi. Terbaru, Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus ungkap oknum kades kerjai anak kandung sendiri.

Kasus yang sangat tragis ini disampaikan Ketua JPPA Kudus, Haniah. Pelaku yang tak lain oknum kades ini kerjai anak kandung sejak usia 8 tahun.

Kasus tindakan asusila yang diduga melibatkan salah satu kades di Kota Kudus ini, terungkap saat korban melapor kepada JPPA Kudus pada 2 Mei 2024 lalu.

“Pengakuan korban, oknum kades yang juga ayahnya itu sendiri sudah melakukan pencabulan sejak korban berusia 8 tahun. Akhirnya perbuatan amoral itu menjadi tindakan kekerasan seksual hingga korban berusia 19 tahun,” ujar Haniah, Sabtu 12 Oktober 2024.

BACA JUGA:10 Pasangan Tidak Sah Diajak Sholat Taubat, Usai Digelandang Polres Kudus di Tempat Kos

BACA JUGA:Grebek Produsen Rokok Bodong di Robayan Jepara, Bea Cukai Kudus Sita 166.050 Batang Rokok Illegal

Menurut Haniah, korban dipaksa melayani kebejatan ayahnya layaknya suami istri. Ironisnya, oknum kades itu masih memiliki istri sah yang saat ini menjadi ibu tiri korban.

Sedangkan ibu kandung korban sendiri, sudah meninggal dunia sekitar tahun 2021 lalu.

 

 

 

Oknum kades kerjai anak kandung itu telah menikah sebanyak tiga kali. Korban merupakan anak kandung dari istri kedua. Sedangkan istri pertama konon belum memiliki keturunan dan sudah pisah rumah. Selanjutnya istri ketiga hingga saat ini masih tinggal serumah.

Haniah pun telah melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut ke Unit PPA Polres Kudus. Namun hingga saat ini, penanganan kasus pencabulan terkesan lamban.

BACA JUGA:Tumbuhkan Kecintaan Kucing, Cat Rescue Community Kudus Edukasi Pelajar

BACA JUGA:Serapan APBD 2024 Masih Rendah, Pemkab Kudus Lakukan Strategi Ini

 

JPPA Minta Dukungan Bupati Kudus

Haniah menambahkan, pihak JPPA juga melayangkan surat kepada Penjabat Bupati Kudus untuk ditembuskan ke Dinas Sosial P3AP2KB Kudus.

Tujuannya meminta dukungan dan solusi terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum kades tersebut.

Di lain pihak, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Any Willi mengaku telah menerima surat dari JPPA sekitar seminggu lalu.

“Seharusnya ada rapat bersama JPPA, namun karena ada keperluan lain jadi diundur minggu depan. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut setelah rapat dengan JPPA, saat ini kita belum menerima berkas jadi belum bisa menerangkan,” terang Any.

BACA JUGA:Miris, Anak 13 Tahun Dipaksa Bertindak Asusila dan Direkam

 

BACA JUGA:Dua Paslon Bupati dan Wabup Kudus Ditantang Adu Gagasan di Debat Terbuka, Catat Tanggal dan Tempatnya

Untuk diketahui, puluhan kasus yang terlapor di JPPA Kudus diantaranya hingga proses hukum. Namun ada pula kasus yang berakhir dengan damai.

 

Untuk informasi, kasus kekerasa pada perempuan dan anak di Kabupaten Kudus cukup tinggi. Terbukti sejak Januari hingga awal Oktober 2024 ini, ada sekitar 27 kasus terjadi.

Puluhan kasus yang kini ditangani diantaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembulian di lingkungan sekolah atau masyarakat. Selain itu, kekerasan seksual atau rudapaksa, anak jalanan, hingga aksi perundungan di lingkungan pondok pesantren.

Kasus terbaru yang ditangani JPPA Kudus yang sangat mengejutkan, oknum kades kerjai anak kandung sendiri selama lebih dari 10 tahun. Banyaknya kasus di masyarakat ini membutuhkan penanganan dari berbagai kalangan, baik masyarakat pemerintah maupun yang lainnya.

Kategori :