Bekuk 2 Pengedar, Polisi Amankan 840 Butir Pil Koplo Siap Jual

Jumat 11-10-2024,19:19 WIB
Reporter : Mukhtarul Hafidh
Editor : Wawan Setiawan

SRAGEN, diswayjateng.id - Kedapatan membawa 840 butir pol koplo. Dua pengedar pil koplo yakni YP alias Tuyul (26) dan MF (22) sama-sama warga Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen diamankan Satnarkoba Polres Sragen. Dari tangan kedua pengedar.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satnarkoba Polres Sragen, Iptu Joko Margo Utomo mengatakan pengedar yang pertama kali diamankan adalah YP alias Tuyul.

YP diamankan setelah Satnarkoba Polres Sragen mendapat informasi dari masyarakat, yang menyatakan salah satu rumah di Desa Suwatu, Kecamatan Tanon sering digunakan sebagai tempat transaksi obat-obatan terlarang. 

“Berbekal informasi, jajaran satnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan, dan dapat kita amankan 1 orang, yakni YP alias Tuyul,” katanya, Jumat (10/11/2024). 

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan ratusan butir pil koplo yang disimpan di atas lemari bekas yang berada di belakang rumah. 

“Dari hasil penggeledahan, kami amankan 417 butir Trihexyphenedyl, 180 butir tramadol, 50 butir obat jenis Dolgesik, 89 butir Hexymer, 40 butir Alprazolam, 20 butir Atarax, 10 butir Euforiss, dan juga 1 unit HP merk Vivo,” terangnya. 

Tak hanya sampai disitu, polisi juga melakukan pengembangan, dan diketahui ratusan pil koplo itu didapat pria yang bekerja sebagai penjual martabak ini dari MF. 

Iptu Joko mengungkap bahwa kedua pelaku ini saling kenal dan merupakan teman akrab. MF diamankan saat berkunjung ke rumah YP, lalu MF mengakui bahwa obat-obatan milik YP berasal dari dirinya. 

“Petugas kemudian menggeledah MF, dan ditemukan barang bukti berupa 8 butir Riklona, ​​​​7 butir Hexymer, 18 Dolgesik, serta 1 HP Samsung warna hitam, uang Rp 100.000 hasil penjualan,” terangnya.

MF sendiri mengaku bahwa pil koplo itu didapatnya dari sebuah apotek di Kota Solo. Keduanya mengaku baru 2 menjadi pengedar obat koplo tersebut. Biasanya, obat-obatan berbahaya tersebut dijual ke teman tongkrongan mereka. 

“Kita dikenakan pasal, yaitu Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Psikotropika, dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya. 

Kategori :