BACA JUGA:Tingkatkan Capaian Kinerja ASN, BKPSDM Sragen Luncurkan Inovasi Si Makarena
Grebek Produsen Rokok Ilegal
Selain di Sragen, razia rokok ilegal ini juga dilaksanakan di beberapa daerah lainnya, seperti di Kudus dan Jepara.
Bea Cukai Kudus kembali menggrebek sebuah bangunan di Desa Robayan yang disinyalir memproduksi rokok bodong alias tanpa dilekati pita cukai resmi, Senin 7 Oktober 2024.
Dalam penggrebekan bersandi tim Macan Kumbang Muria Kudus ini, menyita 71.200 batang rokok illegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, temuan di sebuah kantor jasa ekpedisi di Desa Jepang Kudus, aparat kembali menyita paksa 94.850 batang rokok illegal.
Terbongkarnya kasus rokok bodong untuk kesekian ratus kalinya, kata Sandy, berawal dari analisis informasi intelijen Bea Cukai Kudus yang mencurigai bangunan yang digunakan tempat produksi dan menimbun rokok illegal.
BACA JUGA:Kampanye Hitam Mulai Bertebaran, PDIP Sragen Beri Isyarat
Usai menggrebek sarang rokok bodong di Jepara, tim juga mengendus keberadaan rokok illegal di Kudus.
Dari tempat ini, aparat menemukan 55.600 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM )yang telah dibungkus dengan berbagai merek.
Yakni seperti Aswad, Z.A. Jambu dan Luxio tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti lainnya yakni 39.250 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan, yang tersimpan di dalam 4 karton.
Diperkirakan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 130.893.000. Selain itu, memicu potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 90.792.317.
Dalam penyergapan agen ekspedisi JNE di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo Kudus, tim juga menemukan 71.200 batang rokok jenis SKM berbagai merek. Seperti Jaya Bold, Sultan, Dubai, RQ Pro, Luxio dan lain sebagainya tanpa dilekati pita cukai.