Kubis Tidak Termasuk Barang Kebutuhan Pokok yang Diawasi Diskoperindag Kabupaten Pemalang

Rabu 09-10-2024,11:00 WIB
Reporter : M Ridwan
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, UMKM dan Perdagangan (Diskoperindag) mengakui tidak berkutik untuk kendalikan harga kubis di pasaran. Menyusul anjloknya harga sayuran tersebut sejak beberapa hari hingga di angka Rp500 per kilogram. Alasannya, selain pasokan yang datang dari berbagai daerah, sayur kol juga tidak termasuk barang kebutuhan pokok yang masuk ke dalam pengawasannya.

Kepala Diskoperindag Kabupaten Pemalang Fera Djoko melalui Fungsional Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Anita Novi menuturkan, kubis tidak termasuk ke dalam barang kebutuhan pokok yang diawasi oleh Diskoperindag. Hal ini karena barang tersebut jarang dicari oleh masyarakat, bahkan ketika harga melambung, masyarakat tidak mengeluhkannya.

BACA JUGA:2 Rumah Sakit Swasta di Tegal Diduga Lakukan Tagihan Fiktif, BPJS Kesehatan Rugi Rp4,8 Miliar

“Kubis memang bukan bagian kami. Jadi walaupun harga naik turun, kami hanya mendata tetapi tidak masuk ke dalam barang kebutuhan pokok yang diawasi,” terangnya.

Novi menyampaikan, hingga awal pekan ini, tercatat harga sayur kol masih di angka Rp500 per kilogramnya. Diduga oleh banyak pedagang di Pasar Induk Buah dan Sayur Pemalang, anjloknya harga tersebut terjadi karena musim panen sayur kol di seluruh daerah.

"Pasokan di pasaran menjadi lebih banyak dengan permintaan yang sedikit membuat harga menjadi turun," tandas Novi.

BACA JUGA:Perketat Kamtibmas Jelang Pilkada. Polres Sragen Sita 55 Liter Ciu

Lebih lanjut Novi menuturkan, beberapa barang kebutuhan pokok yang diawasi oleh Diskoperindag yaitu beras, minyak goreng, cabai, telur dan daging hingga saat ini masih di harga normal. Hanya saja untuk komoditi gas melon, beberapa waktu lalu mengalami kenaikan, imbas dari aturan harga eceran terendah yang baru ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Kategori :