6 Pinjol dengan DC Lapangan Aktif, Galbay Bisa Fatal

Rabu 02-10-2024,21:30 WIB
Reporter : Alisa Septiana Zulfa
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID - Artikel ini akan membahas beberapa pinjol dengan DC lapangan aktif, galbay bisa fatal. Perkembangan pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin pesat pada tahun 2024. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat risiko yang perlu diperhatikan, terutama yang berkaitan dengan Debt Collector (DC) lapangan.

Pinjol dengan DC lapangan aktif, galbay bisa fatal. Debitur sering kali mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan untuk gagal bayar pada aplikasi pinjaman online, terutama yang terdaftar di OJK. Salah satu pertimbangan utama adalah keberadaan debt collector (DC) lapangan.

Walaupun tidak semua platform pinjaman online memiliki DC lapangan, mereka tetap memiliki alternatif untuk melakukan penagihan. Salah satu metode yang dapat digunakan adalah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga yang menyediakan layanan penagihan. Simak beberapa pinjol dengan DC lapangan aktif, galbay bisa fatal.

Bagi mereka yang tidak mampu membayar atau galbay pinjol, kehadiran DC lapangan dapat menimbulkan masalah yang cukup serius. Setidaknya, terdapat beberapa pinjol dengan DC lapangan aktif, galbay bisa fatal, yang dapat langsung mendatangi rumah atau tempat kerja peminjam untuk menagih utang.

Galbay pada aplikasi-aplikasi pinjol ini dapat berakibat fatal jika tidak ditangani dengan baik. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui pinjol dengan DC lapangan aktif, galbay bisa fatal, agar kita dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online. Mari simak artikel yang dilansir dari Poskota berikut ini.

BACA JUGA:5 Pinjol Tenor hingga 24 Bulan

Pinjol dengan DC Lapangan Aktif

Berikut adalah 6 daftar pinjol dengan DC lapangan aktif di tahun 2024 yang perlu Anda ketahui, seperti yang dilansir dari kanal YouTube Muhamad Ardin.

1. Pinjam Yuk

Pinjam Yuk juga termasuk dalam kategori pinjaman online yang memanfaatkan layanan penagihan dari PT Pista Jaya Raya. Aplikasi ini memiliki banyak pengguna, dan bagi mereka yang tidak dapat melunasi utangnya, kemungkinan untuk didatangi oleh petugas penagihan sangat tinggi.

2. Uatas 

Aplikasi Uatas adalah salah satu pinjol legal yang terdaftar di OJK sejak 17 September 2021. Meskipun Uatas tidak memiliki DC lapangan internal, mereka telah menjalin kerja sama dengan PT Pista Jaya Raya sebagai pihak ketiga untuk melakukan penagihan.

PT Pista Jaya Raya memiliki DC lapangan yang fokus menagih di kota-kota besar seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Jadi, jika Anda galbay di Uatas, bersiaplah untuk menghadapi DC lapangan dari pihak ketiga ini.

3. Dana Rupiah

Selanjutnya, Dana Rupiah merupakan salah satu platform pinjaman online legal yang berkolaborasi dengan PT Pista Jaya Raya dalam proses penagihan utang. Apabila terjadi gagal bayar, peminjam akan mendapatkan kunjungan dari petugas penagihan pihak ketiga yang dikenal aktif dalam melakukan penagihan secara langsung.

Kategori :