Warga Pesisir Jepara Resah Dampak Ekploitasi Pasir Laut

Rabu 02-10-2024,11:01 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Wawan Setiawan

JEPARA, diswayjateng.id- Munculnya kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi di laut di wilayah pantai Kabupaten Jepara, kini sangat mengejutkan bagi masyarakat pesisir Bumi Kartini.

Sebab, kebijakan tersebut berdampak terhadap pendapatan nelayan setelah masuknya perusahaan tambang pasir dan terjadinya abrasi di pesisir Jepara tahun 2012 silam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tri Ismuyati, salah satu perwakilan masyarakat pesisir Jepara yang terdampak eksploitasi tambang pasir di wilayah setempat.

Tri mengaku terkejut saat mendapat informasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023, tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Ini sangat mengejutkan kami. Kami telah melawan penambangan pasir di wilayah kami, pada awalnya, sebelum 2012”, ujar Ismuyati dalam keterangan tertulisnya, Rabu 2 September 2024.

Menurut Tri, pendapatan nelayan pesisir Jepara saat itu masih bagus. Namun setelah tahun 2012, pendapatan mereka menurun drastis. Pemicunya karena masuknya perusahaan tambang pasir dan terjadinya abrasi di wilayah pesisir.

Merespon kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menilai bahwa Presiden Jokowi dan Menteri Kelautan dan Perikanan tidak memahami konsep perlindungan dan keinginan lingkungan yang sebenarnya.

“Alih-alih mendengar masukan masyarakat, bertanya-tanya serta menghentikan PP No. 26 Tahun 2023, KKP saat ini tengah mengkaji dan menyeleksi 66 perusahaan yang telah mengajukan izin untuk ekspor pasir laut”, kata Susan dalam keterangan tertulisnya.

Susan menuding bahwa proses mengkaji dan menyeleksi yang dilakukan oleh KKP tanpa adanya transparansi dan keterbukaan kepada publik.

“Ini membuktikan bahwa ada dugaan kesengajaan untuk menutupi proses yang seharusnya transparan serta menutupi perusahaan yang akan mendapat izin beserta rekam jejaknya,” jelas Susan.

Hamparan Pasir Besi 678 Ha di Jepara

Merujuk pada Kepmen KP No. 16 Tahun 2024 tersebut, kata Susan, KKP mengalokasikan 7 wilayah perairan pesisir untuk dikeruk atau ditambang pasir lautnya dengan total volume 17.658.472.714,44 m³ dan total luasan 5.886.157.571,48 m² atau sekitar ± 588.615,76 Ha.

Hamparan pasir besi yang berada di Kabupaten Jepara tersebar di sepanjang pantai antara Kecamatan Keling, Kecamatan Kembang, dan Kecamatan Donorojo. Wilayah ini memiliki potensi pasir besi seluas 678 hektare dengan kandungan pasir besi mencapai 17 juta ton.

Pada saat itu, Pemerintah Jepara memberikan izin penambangan kepada empat perusahaan. Yakni PT Rantai Mas dengan izin eksplorasi seluas 200 hektar, CV Guci Mas Nusantara 14 hektar, dan PT Alam Mineral Lestari 200 hektar.

Kehadiran sejumlah penambang ini ditolak warga setempat. Sebabnya sebagai pemicu kerusakan lingkungan. Selain itu, sebagian perusahaan tersebut juga belum memiliki izin operasional yang lengkap.

Ketujuh lokasi ditetapkannya penambangan/pengerukan pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi di laut dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:

Sumber: Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)  www.kiara.or.id

Kategori :