Ketentuan mengenai penagihan diatur dalam pasal 102 POJK 10/2022, yang menyatakan bahwa lembaga pinjol wajib melakukan penagihan kepada peminjam dengan memberikan surat peringatan (SP) sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam perjanjian. SP tersebut harus memuat informasi yang relevan.
Jumlah hari keterlambatan dalam pembayaran kewajiban;
Posisi akhir dari total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok yang terutang;
Manfaat ekonomi dari pendanaan; dan
Denda yang harus dibayarkan.
7. Memiliki Website dan Aplikasi Resmi
Keberadaan website dan aplikasi resmi sangat penting dalam mengidentifikasi penyelenggara pinjaman yang legal. Penggunaan platform resmi memudahkan konsumen untuk memverifikasi informasi dan mendapatkan layanan dengan lebih efisien.
Melalui website dan aplikasi tersebut, pengguna dapat melihat testimoni dari pengguna lain untuk meyakinkan diri dalam menggunakan layanan.
8. Layanan Pengaduan yang Jelas
Penyelenggara pinjaman yang legal mengutamakan layanan pengaduan yang mudah diakses dan responsif. Terdapat nomor kontak yang dapat dihubungi dengan mudah terkait masalah peminjaman, serta syarat dan ketentuan dalam proses peminjaman.
9. Meminta Akses yang Wajar pada Ponsel
Aplikasi pinjaman yang legal hanya meminta akses yang wajar pada ponsel, seperti akses kamera, lokasi, atau mikrofon peminjam untuk tujuan verifikasi identitas. Anda harus waspada terhadap penyelenggara pinjaman yang meminta akses berlebihan terhadap data pribadi, seperti kontak, galeri foto, dan pesan singkat.
10. Pemeriksaan Riwayat Kredit
Salah satu ciri pinjaman online yang legal adalah adanya analisis kredit yang komprehensif terhadap peminjam. Proses ini melibatkan penilaian terhadap riwayat kredit, termasuk keterlambatan pembayaran, catatan pinjaman sebelumnya, serta potensi risiko yang mungkin ada.
Dengan cara ini, lembaga pinjaman online dapat menentukan jumlah pinjaman dan jangka waktu pembayaran yang sesuai dengan kondisi keuangan peminjam.
BACA JUGA:5 Konsekuensi Telat Bayar Pinjol Legal