Deposito ini dapat disimpan di bank umum, bank syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia untuk penyelenggara konvensional, serta di bank syariah atau unit usaha syariah untuk penyelenggara yang beroperasi berdasarkan Prinsip Syariah.
Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggara memiliki struktur hukum yang jelas dan modal yang memadai. Ketentuan ini merujuk pada pasal 2 hingga pasal 4 POJK 10/2022.
3. Bergabung dengan AFPI
Keanggotaan dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) merupakan indikator yang kuat mengenai keamanan dan kredibilitas penyelenggara pinjaman.
Keanggotaan ini menunjukkan bahwa penyelenggara pinjaman online telah melalui proses seleksi dan pengawasan yang ketat, serta berkomitmen pada praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab.
Sebagai calon peminjam, memilih penyelenggara pinjaman yang terafiliasi dengan AFPI memberikan tingkat kepercayaan dan keandalan yang lebih tinggi.
4. Bunga dan Biaya yang Adil
OJK menetapkan batas maksimum bunga pinjol sebesar 0,8% per hari untuk melindungi konsumen dari beban finansial yang berlebihan. Pinjol yang legal mematuhi ketentuan ini dan menawarkan suku bunga serta biaya yang adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pinjol legal juga berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam perhitungan bunga dan biaya, termasuk denda keterlambatan.
5. Identitas Pengurus dan Alamat Kantor yang Jelas
Ciri lainnya yang menunjukkan keamanan dan keandalan lembaga pinjaman adalah adanya identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
Informasi ini harus dapat diverifikasi oleh calon peminjam untuk memastikan bahwa mereka berurusan dengan lembaga yang memiliki keberadaan fisik dan dapat dihubungi.
Hal ini juga memberikan kepastian bahwa jika terjadi masalah, konsumen memiliki alamat yang jelas untuk mengajukan keluhan atau meminta bantuan.
BACA JUGA:10 Tips agar Pengajuan Pinjol Disetujui
6. Proses Penagihan yang Sesuai
Pinjol yang legal mengikuti praktik penagihan yang sesuai dengan ketentuan OJK. Dengan adanya pedoman yang jelas, pinjol legal tidak melakukan tindakan penagihan yang agresif, seperti ancaman, kekerasan, atau intimidasi, sesuai dengan pasal 104 POJK 10/2022. Ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa mereka tidak akan mengalami perlakuan yang tidak adil selama proses penagihan.