DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan monitoring upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Kegiatan monitoring tersebut menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hadir Bupati Mansur Hidayat, Sekretaris Daerah (Sekda) Heriyanto dan seluruh OPD terkait.
Korsup Wilayah III KPK Jateng Azriel Syah mengatakan, kegiatan monitoring pencegahan korupsi yang saat ini dilaksanakan di Kabupaten Pemalang selama dua hari. Menurutnya monitoring ini dilakukan Tim KPK yang terdiri dua tim masing-masing di lingkungan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
BACA JUGA:Sertijab Kapolsek Petarukan Polres Pemalang
Pencegahan korupsi yang berkaitan dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) yaitu sebuah program untuk melakukan upaya pencegahan korupsi di delapan areal yang dianggap penting.
"Karena ada beberapa area yang banyak terjadinya kasus korupsi disini,"katanya.
Upaya pencegahan yang dilakukan terkait perencanaan APBD, pengantar APBD, pengadaan barang dan jasa, perijinan dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Selain itu, terkait barang milik daerah dan pendapatan daerah atau pajak daerah.
BACA JUGA:PCNU Kota Tegal Masa Khidmat 2024-2029 Dilantik
"Dari delapan area inilah untuk kita lakukan intervensi agar supaya tidak terjadi korupsi,"ujarnya.
Azriel Syah menjelaskan bahwa di KPK itu, tupoksi utamanya pada Undang - undang nomor 19 tahun 2019 adalah untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi. Seperti yang baru saja dilakukan KPK melakukan sosialisasi terkait hasil survei. Melalui MCP itu melakukan upaya pencegahannya yang diukur dengan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Survei ini yang dinilai antara lain internal pemerintah daerah dan eksternal. Adapun hasil penilaian itu di tahun 2023 dilihat hasil surveinya yang harus ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Kepala Cabdin Pendidikan XI Tegal Beri Apresiasi Terbitnya Buku Rapalan Sejuta Asa
Inspektur Kabupaten Pemalang Edi Susilo Temu Raharjo menambahkan, terkait APIP itu mempunyai peran untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satunya pada amanat Undang-undang nomor 19 tahun 2019.
Untuk itu, pihaknya dalam upaya melakukan pencegahan korupsi dengan asesment awal yang akan disampaikan pelaporannya di delapan area tersebut.Termasuk hasil penilaian SPI dan hasil tindaklanjutnya. Serta pembahasan penguatan APIP.