APBD Kota Tegal Tahun 2025 Defisit Rp10,5 Miliar

Rabu 18-09-2024,13:30 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Tegal. Dalam Raperda APBD 2025, Pendapatan Daerah direncanakan Rp1.147.882.929.757 dan Belanja Daerah Rp1.158.444.514.757. 

Sehingga, APBD 2025 mengalami Defisit Anggaran yang direncanakan Rp10.561.585.000. “Dengan melihat keadaan Belanja lebih besar dari Pendapatan, maka Tahun Anggaran 2025 mengalami Defisit Anggaran Rp10.561.585.000,” kata Pj Wali Kota saat menyampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2025 dalam Rapat Paripiurna DPRD.

BACA JUGA:Daop 4 Semarang Periksa Jalur KA di Kampung Bandarharjo

Dipaparkan Pj Wali Kota, Pendapatan Daerah direncanakan Rp1.147.882.929.757 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah direncanakan Rp434.672.391.000 dan Pendapatan Transfer Rp713.210.538.757. Secara umum Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan Rp1.158.444.514.757, terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga.

Adapun Belanja Daerah yaitu Belanja Operasi direncanakan Rp1.111.651.733.209, Belanja Modal direncanakan Rp43.792.781.548 dan Belanja Tidak Terduga direncanakan Rp3.000.000.000. Sedangkan Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan Rp10.561.585.000. Anggaran tersebut diklasifikasikan ke beberapa Urusan Pemerintahan.

BACA JUGA:HUT PMI, Pengelola PLTU Batang Terima Penghargaan Kemanusiaan

Pj Wali Kota mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan baik. “Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada segenap pimpinan dan para anggota dewan yang terhormat atas kerja samanya yang telah terjalin dengan baik selama ini,” ucap Pj Wali Kota. 

Ketua Sementara DPRD Sutari mengatakan, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 telah menghasilkan kesepakatan bersama serta ditandatangani Pemkot dan DPRD. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:Wabup Demak: Sistem Informasi Waskita Cara Inspektorat Cegah Desa Berurusan dengan APH

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. “Bahwa dalam tahapan penyusunan APBD, hasil kesepakatan bersama tersebut sebagai dasar dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2025,” ujar Sutari. 

Kategori :