Dua WNA Tiongkok Terindikasi Langgar Keimigrasian di Kendal, Imigrasi Semarang Periksa 505 Orang
Petugas imigrasi Semarang saat memeriksa WNA asal Tiongkok saat operasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kendal menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kawasan Industri Kendal, Kamis (3/9/2026).-Istimewa/ Umar Dani -
KENDAL, diswayjateng.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Keduanya ditemukan saat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kendal menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kawasan Industri Kendal, Kamis (3/9/2026).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, mengatakan kedua WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) D2.
Menurut Haryono, dua WNA pemegang ITK D2 tersebut ditemukan memiliki indikasi dugaan pelanggaran keimigrasian.
BACA JUGA:Imigrasi Semarang Gagalkan Keberangkatan 78 Penumpang dan Tolak 21 WNA di Bandara Ahmad Yani
"Kami memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal yang digunakan dengan kegiatan yang dilakukan," ujar Haryono dalam keterangan tertulis yang di rilis Selasa (8/9).
Operasi diawali dengan koordinasi bersama anggota Timpora Kabupaten Kendal untuk menentukan sasaran dan teknis pengawasan sebelum tim bergerak menuju lokasi pemeriksaan.
Pada lokasi pertama, tim mendapati 477 WNA. Rinciannya, 475 orang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dua orang pemegang ITK D2.
Dari pemeriksaan awal, dua WNA pemegang ITK D2 tersebut terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
BACA JUGA:MoU Diteken, Layanan Imigrasi Kini Hadir di MPP Salatiga
BACA JUGA:Layanan Makkah Route Pangkas Antrean, Angkasa Pura: Proses Imigrasi Hitungan Detik
Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan di wilayah Indonesia.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke lokasi berikutnya yang masih berada di Kawasan Industri Kendal. Di lokasi tersebut, tim memeriksa 28 WNA yang seluruhnya merupakan pemegang ITAS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



