Sudewo Sebut Pengumpulan Uang Perangkat Desa Dilakukan Kades, Bukan Dirinya
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat menemui Pendukungnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang Senin 7 September 2026-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, mengaku merasa dikhianati oleh kepala desa yang disebutnya melakukan pengumpulan uang dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Menurut Sudewo, pengumpulan uang tersebut dilakukan saat regulasi mengenai mekanisme pengisian perangkat desa belum disosialisasikan.
Praktik itu kemudian berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) dan membuat dirinya ikut terseret dalam perkara hukum.
"Ya saya merasa dikhianati karena memang seharusnya kan dia tidak melakukan seperti itu. Wong regulasinya saja belum, sosialisasi Peraturan Bupati belum," kata Sudewo usai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/9/2026).
Sudewo mengatakan, mekanisme seleksi perangkat desa pada 2026 telah disiapkan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Menurutnya, sistem tersebut dirancang agar proses seleksi berlangsung lebih objektif dan transparan.
BACA JUGA:Saksi Ungkap Sudewo Larang Pungutan Pengisian Perangkat Desa: “Harus Di-Stop”
BACA JUGA:Sidang Sudewo: Warga Terdampak Proyek DJKA Ajukan Proposal Perbaikan Jalan
"2026 itu nanti cara seleksinya pakai CAT, sangat objektif, sangat berbeda dengan sebelum-sebelumnya," ujarnya.
Namun, dia menyayangkan kepala desa tersebut justru mengambil langkah berbeda dengan mengumpulkan uang.
"Tapi dia lari kencang sampai harus mengumpulkan uang yang berakhir pada OTT kemudian sampai pada nasib saya seperti ini," kata Sudewo.
Perasaan dikhianati itu semakin kuat karena Sudewo menilai dirinya harus menanggung konsekuensi atas perbuatan yang menurutnya tidak dilakukan olehnya.
BACA JUGA:Sidang Kasus Sudewo, Setoran Perangkat Desa di Pati Disebut Capai Rp1 Miliar
BACA JUGA:Loyalis Sudewo Gelar Bancakan di Depan Pengadilan Tipikor Semarang, Doakan Kesehatan dan Kebebasan
Dia menegaskan, sejak persidangan awal hingga pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, tidak ada fakta yang menunjukkan keterlibatannya dalam perkara pengisian perangkat desa.
Hal serupa, menurut dia, juga terjadi dalam perkara gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

