KAI Daop 5 Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang Banyumas-Cilacap
KAI Daop 5 Purwokerto menggelar sosialisasi keselamatan bagi pengguna jalan di sejumlah perlintasan sebidang di Banyumas dan Cilacap.-diswayjateng/Muharom Adi Yuliarta-
BANYUMAS, diswayjateng.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang dan Dinas Perhubungan Kabupaten BANYUMAS serta Kabupaten Cilacap menggelar sosialisasi keselamatan di sejumlah perlintasan sebidang.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin–Selasa (7–8/9) tersebut menyasar pengguna jalan di beberapa titik, di antaranya JPL 450 KM 369+801 dan JPL 393 KM 367+497.
Sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan waspada ketika melintasi jalur kereta api. Pengguna jalan juga diingatkan untuk selalu memprioritaskan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As'ad Habibuddin, mengatakan keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya menjadi tanggung jawab operator kereta api, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh pengguna jalan.
BACA JUGA: Sepeda Motor Digondol Maling karena Kunci Masih Nempel, Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pelaku
BACA JUGA: 104 Siswa SMAN 1 Tunjungan Diduga Keracunan MBG, Distribusi Dihentikan Sementara
"Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu dan aturan yang berlaku, berhenti sebelum perlintasan, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum melanjutkan perjalanan," ujar As'ad.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang dan membentangkan spanduk berisi imbauan keselamatan, membagikan stiker edukasi, serta menyampaikan pesan keselamatan secara langsung kepada masyarakat yang melintas.
KAI menekankan bahwa pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api yang akan melintas. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut As'ad, kecelakaan di perlintasan sebidang dapat menimbulkan dampak yang luas. Tidak hanya menyebabkan korban maupun kerugian material, insiden tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api, merusak prasarana perkeretaapian, serta membahayakan petugas.
BACA JUGA: UPS Tegal Perkuat Komitmen Kampus Bersih Narkoba
"Harapan kami, sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang dimulai dari kedisiplinan setiap pengguna jalan," pungkasnya.
KAI Daop 5 Purwokerto bersama BTP Kelas I Semarang dan Dinas Perhubungan setempat akan terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan keselamatan dan ketertiban di sekitar perlintasan sebidang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

