Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Rabu 18-09-2024,11:45 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

"Maka kami hadir disini untuk mengingatkan merefresh kembali. Harapannya sebagai anggota DPRD jangan sampai menyalahgunakan kewenangan semacam itu,"tegasnya.

Ditegaskan bahwa kekuasaan itu, cenderung korup. Maka kekuasaan mutlak dapat dipastikan akan ada korupsi. Kekuasaan itu dibagi dalam tiga, ada kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Eksekutif selaku pelaksana  kegiatan diawasi oleh DPRD atau legislatif. 

BACA JUGA:Cegah Rabies, Dinpertan Demak akan Vaksinasi Gratis untuk Anabul

Pelaksana dan DPRD yang mengawasi juga diawasi oleh yudikatif sebagai wasit. Yudikatif dalam melaksanakan tugasnya juga diawasi oleh legislatif, maka saling mengawasi atau cek and ricek. Sehingga agar tidak terjadi panyalahgunaan kewenangan di yudikatif. 

Kategori :