Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Rabu 18-09-2024,11:45 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - DPRD Kabupaten Pemalang menggelar sosialisasi pemberantasan korupsi di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD. Acara sosialisasi yang dikemas dalam sebuah Kegiatan Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Lingkungan DPRD Kabupaten Pemalang dibuka oleh Ketua DPRD Sementara H Martono didampingi Wakilnya Ajeng Triyani. 

Hadir dalam kegiatan itu, seluruh anggota DPRD beserta istri atau suami semuanya untuk mengikuti kegiatan tersebut. Hadir Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta jajarannya.

BACA JUGA:8 Klenteng di Semarang Ikuti Kirab Tiong Jiu

Ketua DPRD Sementara H Martono dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya selaku pimpinan sementara sangat menyambut baik dan mendukung pelaksanaan kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi di lingkungan DPRD. Apalagi sebagai anggota DPRD yang baru, sangat membutuhkan informasi, pengetahuan dan  pemahaman mengenai segala sesuatu yang dapat menjadikannya terjebak dan melakukan tindakan korupsi. 

"Kami sangat mendukung kegiatan sosialisai pencegahan korupsi ini, karena kami anggota DPRD baru, yang pada tanggal 6 September yang lalu baru dilantik. Tentunya kami membutuhkan informasi, pengetahuan  dan pemahaman mengenai tindakan korupsi,"katanya.

BACA JUGA:Dokter Rutan Jemput Bola Periksa Kesehatan Napi Salatiga

Menurutnya, DPRD  selaku bagian dari penyelenggara pemerintahan secara sadar maupun tidak, agar jangan sampai terjebak melakukan tindakan korupsi. Sehingga nantinya dapat lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD. 

Pihaknya berpesan agar semua anggota DPRD dan istri maupun suami yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, dapat mengikutinya dengan baik. Serta nantinya dapat menerapkan dalam kegiatan sehari-hari saat melakukan tugas - tugas sebagai anggota DPRD.

"Harapan kami, bapak dan ibu semua dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik. Serta dapat kita terapkan dalam pelaksanaan tugas kita sehari-hari,"ujarnya.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK, Maruli Tua dalam penyampaian materinya tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi menekan pada kata kunci yaitu Korupsi. 

BACA JUGA:Anggota Reskrim Polres Semarang Briptu Niko Raih Medali Perak PON XXI Aceh Sumut

Dimana korupsi itu adalah mengambil sesuatu yang bukan haknya dengan cara menyalahgunakan kewenangan. Korupsi dari kata Korap atau Korepe yang artinya Busuk atau Rusak, sehingga sangat merugikan. Korupsi pada hakekatnya adalah penyalahgunaan kewenangan.

"Jadi setiap orang yang mempunyai kewenangan dan menyalahgunakan kewenangannya, maka itu dinamakan korup atau korupsi,"jelasnya.

Pihaknya hadir dalam kegiatan itu, hanya ingin mengingatkan kepada semua anggota DPRD agar tidak melakukan hal-hal semacam itu, yaitu melakukan penyalahgunaan kewenangannya. 

BACA JUGA:Bupati Demak Dukung Perkembangan Sepakbola

Kategori :