DISWAYJATENG.ID, PEKALONGAN - Oknum peminta sumbangan keliling atas nama Yayasan Pondok Pesantren Minhajul Atqiya' Desa Larikan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, viral di media sosial.
Aksi pelaku itu tertangkap CCTV dan menyebar di media sosial Facebook.
AB(57), oknum yang viral itu akhirnya tertangkap basah di sebuah masjid Kelurahan Medono, Kota Pekalongan.
Adik dari pemilik Yayasan, Masruroh menangkap basah pelaku langsung membawa ke Polsek Pekalongan Barat hingga akhirnya dialihkan ke Polres Pekalongan Kota.
BACA JUGA:Pemkab Tegal Gelontorkan 29 Unit Sepeda Motor Puskesling
"Saya langsung berkoordinasi dengan kakak saya dan menuju lokasi. Sambil menunggu waktu yang tepat, kami memanggil Babinkamtibmas setempat untuk mendampingi," tuturnya, Selasa, 17 September 2024.
Masruroh, 34, merupakan adik dari Ketua Yayasan Ponpes Minhajul Atqiya' KH Munawir AC, 48.
Pelaku AB adalah warga Pringlangu yang berdomisili di Desa Tangkil, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
BACA JUGA:Dinkes Kabupaten Tegal Borong Penghargaan
Ia bercerita, di kantor polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Lalu meminta maaf kepada kakaknya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pihaknya pun meminta pelaku menandatangani surat pernyataan siap dipidana bila mengulang perbuatan yang sama.
Dari tangan pelaku turut diamankan satu bundel kuwitansi dan setempel palsu serta satu unit motor Honda PCX warna putih.
BACA JUGA:Catat! Harga Logam Mulia Hari Ini Naik
Pelaku yang dijemput istrinya bersedia mengembalikan sumbangan yang pernah ditarik ke warga lalu diserahkan ke pihak yayasan.
Kuasa hukum yayasan, Didik Pramono menyatakan kasus itu memang diselesaikan secara kekeluargaan.