DISWAYJATENG.ID - Pinjaman online atau biasa disebut pinjol telah menjadi masalah serius yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Salah satunya pinjol ilegal, jika sudah terjerat ke dalamnya perlu ketahui tips mengatasi nomor HP dijadikan kontak darurat pinjol ilegal.
Tips mengatasi nomor HP dijadikan kontak darurat pinjol ilegal perlu dipahami. Maraknya pinjaman online ilegal (pinjol) memicu masalah bagi banyak orang. Kerap kali bukan peminjam mengalami kerugian akibat pinjaman online ilegal. Nomor HP mereka seringkali dijadikan kontak darurat oleh penyedia pinjol ilegal tanpa sepengetahuan mereka.
Salah satu metode yang sering digunakan oleh platform pinjol ilegal yaitu menghubungi nomor HP yang dijadikan kontak darurat pinjol ilegal ketika debitur mengalami kesulitan dalam melunasi tagihannya.
Debt collector (DC) yang bertugas menagih utang seringkali melakukan tindakan menakutkan seperti menyebarkan pesan yang mengancam hingga melakukan panggilan berulang kepada kontak darurat. Untuk menghadapi situasi ini, terdapat beberapa tips mengatasi nomor HP dijadikan kontak darurat pinjol ilegal yang dapat dilakukan.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Nomor Telepon Dijadikan Kontak Darurat Pinjol
BACA JUGA:5 Cara Mengatasi DC Pinjol yang Menghubungi Kontak Darurat Jika Nasabah Terlanjur Galbay
Tips Mengatasi Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal
1. Blokir Nomor Pinjaman Online
Tips mengatasi nomor HP dijadikan kontak darurat pinjol legal yaitu blokir nomor pinjol alias pinjaman online. Jika merasa terganggu oleh teror pesan dan panggilan dari pihak Debt Collector pinjaman online ilegal, blokir nomor yang terkait dan hapus aplikasi pinjol alias pinjaman online dari perangkat. Hal ini bisa membantu mencegah akses yang tidak sah ke informasi pribadi dan tidak akan dihubungi kembali.
2. Lapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Penggunaan kontak darurat pinjaman online tanpa izin bisa dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang adanya perjanjian di luar pihak yang tidak mengetahui kesepakatan awal tersebut.
Jika mengalami kejadian-kejadian yang merugikan seperti mendapat pesan dan panggilan teror dari pihak pinjaman online, segera laporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga pengawas keuangan setempat.
Sampaikan dengan detail lengkap termasuk nama penyedia pinjaman online ilegal dan nomor kontak yang terkait. Selain itu, bisa menghubungi Otoritas Jasa Keuangan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui WhatsApp di nomor 0811-571-571-57.
Sementara itu, Pasal 26 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa pemilik data dan informasi pribadi yang telah disebarluaskan atau disalahgunakan bisa mengajukan proses penyelesaian perkara secara perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan tetap berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:4 Cara Mengatasi Nomor Hp Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Ilegal