Dinas Perkim Bersiap Launching Penyertifikatan Aset Pemkab Tegal

Kamis 12-09-2024,13:15 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Upaya melaunching penyertifikatan aset milik  Pemkab Tegal bakal dilakukan Dinas Perkim dalam waktu dekat. Hal ini sekaligus sebagai bukti kepatuhan  Pemkab Tegal akan pentingnya sertifikasi aset pemerintah  daerah yang bertujuan untuk memitigasi agar tidak terjadi penyalahgunaan aset yang berakibat pada permasalahan hukum.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin  menyatakan, setidaknya  dari 1.059 bidang tanah yang merupakan  aset pemkab, sudah berhasil diterbitkan peta bidang sebanyak 766 bidang. Selanjutnya, di tahapan pendaftaran sertifikat sudah ada  227 sertifikat. "Kami berharap sinergi yang terbangun berama kantor ATR/BPN kabupaten Tegal bisa menyelesaikan target tersebut," ajarnya.

BACA JUGA:4 Desa di Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal Partisipasi Pemilihnya Rendah

Ditemui terpisah, Kasi Penetapan Hak dan  Pendaftaran kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Setyo Purwanto optimis bisa mengerjar target selesai di bulan ini. Setelah pendaftaran sertifikat berproses untuk permohonan surat ukur. "Setelah selesai akan dilanjutkan dengan proses penyertifikatan yang selanjutnya terbit SK kepala kantor untuk penerbitan sertifikat," cetusnya.

Dari penghitungan awal, total bidang tanah milik Pemkab Tegal  yang ada belum bersertifikat  sebanyak 1.059  bidang. Dari jumlah tersebut, saat ini terus  diidentifikasi status yuridisnya. Apakah berstatus K1  artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah atau  K3. "Artinya, status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah," cetusnya. 

BACA JUGA:Angka Kemiskinan Kabupaten Pemalang Turun

Dari hasil identifikasi yang dilakukan, ada 766  bidang tanah aset pemkab yang sudah dalam status K1 atau clear and clean dan siap berproses untuk disertifikatkan. Ada sedikit kendala di lapangan untuk percepatan aset pemkab yang sudah clear and clean. Salah satunya, pelepasan hak dari pemerintah desa. "Jadi, pemerintah desa keberatan  untuk melepas aset yang ada," ungkapnya.

Hingga saat ini plus program tahun 2023. Setidaknya sudah terbit 3.352 bidang aset milik Pemkab Tegal. Ini terus berjalan sesuai tahapan yang ada agar hasilnya bisa optimal. Masih ada 2.056 bidang lagi yang harus memiliki sertifikat. Tahun 2025 Pemkab Tegal selesaikan sertifikasi aset. (adv)

Kategori :