Bisakah Utang Pinjol Hangus Tanpa Dibayar? Ini Penjelasan Lengkapnya

Senin 09-09-2024,13:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Bisakah utang pinjol hangus tanpa perlu dibayar? Pinjol alias pinjaman online merupakan salah satu alternatif untuk mendapatkan pinjaman dana tunai dengan cepat dan mudah saat kebutuhan mendesak.

Mengenai pertanyaan yang memungkinkan banyaknya kasus galbay alias gagal bayar bahkan sengaja disalahgunakan oleh nasabah, alih-alih dengan pemahaman bahwa bisakah utang pinjol hangus tanpa perlu dibayar merupakan hal penting yang harus diketahui bagi nasabah yang mengalami gagal bayar (galbay).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengungkapkan ada kecenderungan baru di masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal, karena bisa hangus dengan sendirinya. Namun, bisakah utang pinjol hangus tanpa perlu dibayar, benarkah demikian?

Pada artikel kali ini, akan kami menjawab mengenai pertanyaan bisakah utang pinjol hangus tanpa perlu dibayar? yang dirangkum dari berbagai sumber yang perlu dipahami dan diperhatikan. 

BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjol Hangus Jika tidak Dibayar? Simak Faktanya Berikut Ini

Dalam catatan detikcom, sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyampaikan jika masyarakat sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya. Jika ditagih maka bisa langsung melaporkan ke polisi.

Menurutnya sudut hukum perdata pinjol ilegal itu merupakan tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata. Karena hal ini pinjaman yang diterima sedari awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.

Meski begitu perlu diingat bila hal ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal yang tercatat di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.

Salah satunya seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Kapan dan Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Berikut Penjelasannya

Padahal bagi debitur yang galbay alias gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjaman online boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Tidak hanya itu, pihak pinjaman online juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu setiap pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan OJK ataupun AFPI )Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan utang kepada nasabah.

Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman galbay atau gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.

BACA JUGA:Kapan dan Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Simak Penjelasan Detailnya di Sini

Kategori :