Bisakah Utang Pinjol Hangus Tanpa Dibayar? Ini Penjelasan Lengkapnya

Senin 09-09-2024,13:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

Jadi masa pinjaman online menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini seringkali malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.

Perlu diingat setiap kredit macet, pihak penyelenggara pinjaman online berhak melaporkan kepada OJK melalui SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking. Hal ini tentu akan membuat pengguna kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman lain di kemudian hari.

Dengan demikian bisa disimpulkan bila pengguna layanan pinjaman online memiliki utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol alias pinjaman online memang dilarang menagih secara langsung. Namun bukan berarti utang debitur secara otomatis hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.

Itulah beberapa informasi seputar mengenai pertanyaan bisakah utang pinjol hangus tanpa perlu dibayar? yang perlu kalian pahami. Semoga bermanfaat. 

Kategori :