Berapa Lama Utang Pinjaman Online Hangus dengan Sendirinya?

Jumat 30-08-2024,15:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID -  Mengani pertanyaan berapa lama utang pinjol hangus dengan sendirinya? Pinjaman online atau biasa disebut pinjol saat ini menjadi alternatif bagi banyak orang untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat. 

Dengan kemudahan dan persyaratan yang relatif mudah ini menarik minat bagi masyarakat untuk memanfaatkan pinjaman online, salah satunya pinjol ilegal. Pinjol ilegal merupakan layanan yang tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Untuk itu, kira-kira berapa lama utang pinjol hangus dengan sendirinya? 

Salah satu alasan yang sering dikemukakan oleh masyarakat untuk tidak melunasi utang pinjol yaitu bahwa utang tersebut akan hangus setelah melewati batas waktu penagihan. Namun, benarkah demikian? dan berapa lama utang pinjol hangus dengan sendirinya? 

BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjol Hangus Jika tidak Dibayar? Simak Faktanya Berikut Ini

Pemerintah telah menghimbau masyarakat yang terjebak dalam pinjol ilegal untuk tidak perlu untuk melunasi utangnya. Sebab pinjaman yang diterima dianggap tidak sah menurut hukum, sehingga tidak wajib dibayar. Lalu, berapa lama utang pinjol hangus dengan sendirinya? 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengungkapkan ada kecenderungan baru di masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjol alias pinjaman online, khususnya yang ilegal, karena bisa hangus dengan sendirinya. Benarkah demikian?

Dalam catatan detikcom, saat kasus pinjol ilegal sedang ramai, Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyampaikan jika masyarakat sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal maka tidak perlu membayar utangnya. Jika ditagih maka bisa langsung melaporkan ke polisi.

Selain itu setiap pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan OJK ataupun AFPI )Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan hutang kepada nasabah.

Menurutnya sudut hukum perdata pinjol ilegal itu yaitu tidak sah. Sebab tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata. Karena hal ini pinjaman yang diterima sedari awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Kapan dan Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Berikut Penjelasannya

Meski begitu perlu diingat bila hal ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal yang tercatat di OJK. Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum.

Salah satunya seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

Jadi, masa pinjol menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini seringkali hal ini malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.

Tidak hanya itu, pihak pinjol juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kategori :

Terpopuler

Jumat 30-08-2024,04:00 WIB

6 Cara Mengatasi Hp Update Sendiri

Jumat 30-08-2024,06:00 WIB

9 Handphone Fast Charging Terbaik

Jumat 30-08-2024,13:30 WIB

10 Tips Lolos Pengajuan KPR