Dinas Perkim Maksimalkan Penyertifikatan Aset Milik Pemkab Tegal

Kamis 29-08-2024,15:00 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Upaya   percepatan penyertifikatan aset milik Pemkab Tegal terus diupayakan Dinas Perkim. Bila di tahun 2023 berhasil diterbitkan sertifikat sebanyak 994 secara elektronik. Tahun ini diharapkan 1.000 sertifikat aset pemkab bisa diwujudkan.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, saat ini pihaknya mendapatkan informasi sudah 29 sertifikat aset pemkab berhasil diterbitkan. "Untuk proses ukur sudah berhasil dirampungkan 1.054 bidang," ujarnya, Kamis (29/8/2024). 

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Audiensi dengan SBMI

Ditegaskan, tahun ini diharapkan 1.000 sertifikat aset pemkab  bisa terbit.

Sebelumnya, tercatat ada 2.160 bidang aset milik pemkab yang belum bersertifikat. Di tahun 2023 berhasil diterbitkan sebanyak 994 bidang. Hingga saat ini sudah mencapai  93% untuk tahap identifikasi  aset yang masuk kategori clear and clean atau K1.

Dari hasil proses  identifikasi yang sempat dilakukan, ada 997 bidang tanah aset pemkab yang sudah dalam status K1 atau clear and clean dan siap berproses untuk disertifikatkan. 

BACA JUGA:Pembunuhan Ustad di Kabupaten Tegal Sudah Direncanakan Pelaku

Ada sedikit kendala di lapangan untuk percepatan aset pemkab yang sudah clear and clean. Salah satunya, pelepasan hak dari pemerintah desa.  "Jadi, pemerintah desa keberatan  untuk melepas aset yang ada," ungkapnya.

Hingga saat ini plus program tahun 2023, setidaknya sudah terbit 3.352 bidang aset milik Pemkab Tegal. Ini terus berjalan sesuai tahapan yang ada agar hasilnya bisa optimal. Serta diupayakan tahun 2025, Pemkab Tegal bisa  selesaikan sertifikasi aset. (adv)

Kategori :