Foto Kopi KTP Apakah Dapat Mengajukan Pinjol? Ini Penjelasannya

Kamis 29-08-2024,19:30 WIB
Reporter : Alisa Septiana Zulfa
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Apakah hanya dengan fotokopi KTP dapat mengajukan pinjol? Berikut adalah fakta yang perlu diketahui. Banyak masyarakat yang mendaftar sebagai nasabah pinjaman online saat ini.

Pinjaman online telah menjadi pilihan populer bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Setiap penyedia pinjaman online memiliki kebijakan dan persyaratan yang berbeda terkait pengajuan dan pencairan dana. Namun, apakah hanya dengan fotokopi KTP dapat mengajukan pinjol?

Apakah hanya dengan fotokopi KTP dapat mengajukan pinjol? Kebutuhan finansial yang mendesak sering kali mendorong individu untuk mencari solusi cepat, salah satunya melalui pinjol.

Namun, apakah benar hanya dengan fotokopi KTP dapat mengajukan pinjol? Ini adalah pemahaman yang sering keliru. Meskipun fotokopi KTP diperlukan untuk menjadi debitur pinjol, di era digital saat ini, penting untuk memastikan bahwa nama dan nomor induk kependudukan (NIK) Anda terdaftar di platform pinjaman online. Yuk simak artikel dan baca sampai selesai ya!

BACA JUGA:7 Pinjol Legal Tenor hingga 24 Bulan dan Limit Tinggi Resmi OJK

Apakah hanya dengan fotokopi KTP dapat mengajukan pinjol?

Pinjaman online, atau yang sering disebut pinjol, kini menjadi pilihan banyak orang untuk memperoleh dana dengan cepat. Setiap penyedia pinjaman online memiliki kebijakan yang berbeda terkait syarat pengajuan dan pencairan dana.

Dalam hal ini, Anda hanya perlu mengunggah foto KTP atau fotokopi identitas Anda untuk menjadi debitur pinjol. S aat ini ada beberapa pinjol yang masih bisa mengajukan pinjaman dengan fotokopi KTP saja.

Di era digital saat ini, penting untuk memastikan bahwa nama dan nomor induk kependudukan (NIK) Anda tidak terdaftar di pinjaman online tanpa sepengetahuan Anda. Hal ini dapat menimbulkan risiko bagi diri sendiri dan keluarga.

Jika nama Anda terdaftar sebagai debitur karena pinjaman yang Anda ajukan, itu tidak menjadi masalah. Namun, jika nama Anda terdaftar akibat penyalahgunaan foto atau fotokopi KTP oleh pihak lain, ini bisa menjadi masalah serius. 

Untuk memeriksa apakah nama dan NIK Anda terdaftar di layanan pinjaman online, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik secara online maupun offline.

Berikut adalah beberapa pinjol yang menerima fotokopi KTP sebagai syarat:

1. KTA Asetku Akulaku

Salah satu produk pinjaman yang ditawarkan oleh Akulaku adalah pinjaman dengan batas maksimum mencapai Rp3 juta. Tenor pinjaman dapat disesuaikan dengan kemampuan peminjam.

BACA JUGA:5 Pinjol Legal Tanpa SLIK OJK dan DC Lapangan

Kategori :