Cara Melaporkan Pinjaman Online ke OJK dengan Mudah

Rabu 28-08-2024,04:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

Begini cara melaporkan pinjol ke OJK yang mengancam, tentunya dapat menjadi referensi buat kalian untuk melawan. Selain itu, praktik pinjaman online atau pinjol ilegal merajalela di sejumlah kota dalam beberapa tahun terakhir ini.

BACA JUGA:3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal dan Kenali Ciri-Ciri Berikut Ini, Nasabah Harus Waspada

Sebagian besar kasusnya masyarakat terjerat bunga tinggi yang ditawarkan pinjol ilegal. Apalagi banyak aplikasi pinjaman online yang ternyata tidak semuanya resmi berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Lantas bagaimana caranya?

Segera lapor ke OJK apabila kalian dirugikan oleh pinjol ilegal

Cara melaporkan pinjol ke OJK

Dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Kontak Satgas Investasi 

  • Call center : (021) 1500 655
  • e-mail : waspadainvestasi@ojk.go.id
  • Alamat : Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta.
  • Satgas Investasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan 

    Di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada Satgas Investasi yang bertugas melakukan penutupan aktivitas pinjaman ataupun investasi yang ilegal. Jadi, penutupan pinjol ilegal termasuk aplikasinya dilakukan oleh Satgas Investasi OJK.

    Berikut cara laporan pengaduan untuk fintech pendanaan bersama legal dan ilegal:

    BACA JUGA:3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Lengkap dengan Nomor WA yang Bisa Dihubungi

    Surat tertulis

    Telepon ke 157 di jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 wib (kecuali hari libur)

    E-mail : konsumen@ojk.go.id

    Mengisi form pengaduan yang dapat kalian akses di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

    Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)

    Kategori :