3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal dan Kenali Ciri-Ciri Berikut Ini, Nasabah Harus Waspada

3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal dan Kenali Ciri-Ciri Berikut Ini, Nasabah Harus Waspada

Cara melaporkan pinjol ilegal-gridframe-

DISWAYJATENG - Sangat sulit membedakan pinjol ilegal dan legal, ini akan sangat merugikan bagi nasabah yang ingin meminjam uang di pinjaman online. Tetapi, kamu jangan khawatir, karena ada cara melaporkan pinjol ilegal buat kamu yang terlanjur meminjam uang.

Pinjaman online ilegal biasanya memiliki suku bunga yang tergolong besar. Hal ini menjadi salah satu penyebab gagal bayar pinjol bagi beberapa nasabah yang mengajukan pinjaman. Jika sudah di rugikan, ikuti cara melaporkan pinjol ilegal sesuai prosedur

Cara melaporkan pinjol ilegal ini juga sangat di anjurkan oleh OJK. Sebab, jika tidak melapor akan semakin banyak merugikan orang lain. Kamu juga bisa melaporkan pinjaman ilegal ini ke kepolisian.

Di bawah ini adalah tips cara melaporkan pinjol ilegal yang merugikan. Simak ulasan berikut ini dengan baik agar kamu terhindar dari ancaman pinjol ilegal.

BACA JUGA:Wajib Tahu, Kenali 8 Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru 2024, Harap Tetap Waspada

Cara Melaporkan Pinjaman online Ilegal

Aktivitas pinjaman online ilegal merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melaporkan setiap praktik yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.

Berikut adalah beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melaporkan aplikasi pinjaman online ilegal kepada pihak berwenang.

BACA JUGA:Sedang Terjerat Hutang? Begini 8 Solusi tidak Bisa Bayar Pinjol Legal, Cobalah Lakukan

1. Melapor ke Kepolisian

Salah satu cara yang bisa kamu lakukan adalah melapor langsung ke kantor polisi terdekat. Dengan begitu, pihak kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan mencari pelaku pinjaman online ilegal tersebut.

Apabila ditemukan cukup bukti, mereka dapat melakukan penangkapan dan memproses kasus ini melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

Jika kamu kesulitan untuk datang langsung ke kantor polisi, kamu juga bisa memanfaatkan layanan pelaporan online yang disediakan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Kamu dapat mengakses situs web https://patrolisiber.id atau mengirimkan laporan melalui email ke [email protected]. Dengan cara ini, kamu dapat melaporkan kasus tanpa harus meninggalkan rumah atau tempat tinggal kamu.

2. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK sebagai lembaga pengawas di sektor jasa keuangan, memiliki Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) yang khusus menangani masalah pinjaman online ilegal.

SWI bertugas untuk menerima laporan dari masyarakat terkait praktik pinjaman online yang mencurigakan, serta melakukan pemblokiran terhadap aplikasi pinjaman yang terbukti melakukan penipuan atau tindakan ilegal lainnya.

Untuk melaporkan kepada SWI, kamu dapat mengirimkan email ke alamat [email protected]. Dalam email tersebut, kamu harus menyertakan bukti-bukti pendukung seperti screenshot percakapan, transaksi, atau informasi lainnya yang menunjukkan praktik ilegal dari pinjaman online tersebut.

BACA JUGA:Tips Ampuh Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal Cepat Cair, Berikut Risikonya Jika sampai Terjerat

 

3. Melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Selain kepolisian dan OJK, kamu juga bisa melaporkan kasus pinjaman online ilegal kepada Kominfo. Dengan kewenangan yang dimilikinya, Kominfo dapat memblokir aplikasi pinjaman online yang terbukti merugikan dan melanggar hukum.

Untuk melaporkan kepada Kominfo, kamu dapat mengirimkan email ke alamat [email protected]. Dalam email tersebut, kamu harus menjelaskan secara rinci praktik ilegal yang dilakukan oleh pinjaman online tersebut, serta melampirkan bukti-bukti pendukung yang relevan.

Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai

Agar kamu tidak terjerat dalam praktik pinjaman online ilegal, ada baiknya kamu memahami ciri-ciri utama dari pinjaman online ilegal tersebut. Berikut adalah beberapa ciri yang perlu kamu waspadai:

  1. Memaksa untuk meminjam uang secara berlebihan melalui berbagai platform seperti website, aplikasi, telepon, dan lainnya.
  2. Tidak memiliki persyaratan yang jelas atau bahkan tidak memiliki persyaratan sama sekali sebelum memberikan pinjaman.
  3. Meminta uang muka atau biaya administrasi yang tidak wajar sebelum memberikan pinjaman.
  4. Tidak mencantumkan informasi perusahaan secara jelas, seperti alamat yang tidak valid atau menggunakan alamat palsu.
  5. Mengancam untuk menyebarkan data pribadi seperti KTP, foto, atau nomor telepon kerabat jika tidak membayar pinjaman.

Dengan mengikuti cara melaporkan pinjol ilegal kepada pihak berwenang, kamu turut berperan dalam memberantas tindakan kriminal di sektor jasa keuangan. Jangan ragu untuk melaporkan setiap kecurigaan yang kamu temui, karena hal tersebut dapat mencegah korban yang lebih banyak di kemudian hari.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: