Kasatpol PP Kabupaten Tegal Blak-blakan soal Penegakan Perda

Selasa 27-08-2024,13:00 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi blak-blakan soal penegakkan Peraturan Daerah (Perda) saat menjadi narasumber dalam Talkshow Bincang Kreatif di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Slawi FM.

Menurut Supriyadi, secara umum tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP adalah membantu Bupati dalam menegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Di antaranya, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Termasuk juga pencegahan kebakaran, karena sejak 2017 bidang pemadam kebakaran masuk di Satpol PP.

BACA JUGA:Inspektorat Kabupaten Pemalang Wujudkan Pembangunan Antikorupsi

“Dalam penegakan Perda, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan OPD teknis lain sebagaimana amanat Perda bahwa kegiatan pengawasan dan pengendalian ada pada OPD teknis pengampu Perda," kata Supriyadi, saat Talkshow yang di pandu oleh Aldo Herlambang dengan mengusung tema Peran Satpol PP dalam Penegakkan Perda dan Penyelenggaraan Tibum Tranmas.

Dalam talkshow itu, Supriyadi yang akrab disapa Andi ini didampingi oleh Sekretaris Satpol PP Giyarto dan Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah, Tabah Topan Widodo.

BACA JUGA:Tetangga Beberkan Pembunuhan Ustad di Cergomas Slawi

Menurut Andi, untuk penegakan Perda memang dilakukan oleh Satpol PP. Tapi juga dapat bekerjasama dengan PPNS serta OPD terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kita mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah beserta turunannya," sambung Andi.

Dia menyatakan, di tubuh Satpol PP terdiri dari empat bidang. Yaitu, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah. Tugasnya, mendata legalitas usaha, penertiban reklame, penertiban pelanggar Perda, penanganan aduan masyarakat, sosialisasi Perda dan Satpol PP Goes To School.

BACA JUGA:3.500 Peserta Ikuti Jalan Sehat

Kemudian Bidang Penegakan Hukum. Yaitu melakukan operasi cukai rokok ilegal dan kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 

Selain itu, Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Bidang ini tugasnya, melakukan pengamanan pejabat/bupati dan wakil bupati, pengamanan kegiatan pemerintah daerah, pelatihan Satlinmas dalam rangka Pilkada Serentak di 18 Kecamatan, operasi penertiban PGOT, ODGJ, Pelajar, PNS/ASN, PSK dan pengamanan unjuk rasa.

“Sejak 2017, kita juga ada Bidang Damkar," kata Andi.

BACA JUGA:Kreasi Unik Unjuk Kebolehan dalam Karnaval

Kategori :