Terjerat Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkannya

Rabu 21-08-2024,09:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Terlanjur terjerat ke dalam pinjol ilegal merupakan hal yang perlu diwaspadai, sebab jika terjadi galbay akan berurusan dengan pihak DC ilegal yang sangat bar-bar. Untuk itu, perlu ketahui cara melaporkan pinjol ilegal tersebut.

Mengingat risiko yang tinggi, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online, salah satunya dengan memahami cara melaporkan pinjol ilegal. Selain itu, partisipasi aktif dalam melaporkan pinjol ilegal sangat diperlukan untuk membantu dalam penegakan hukum.

Perlu diperhatikan juga adanya modus baru seperti pencairan dana tanpa persetujuan nasabah, ini yang harus segera dilaporkan ke pihak berwajib. Dengan memahami cara melaporkan pinjol ilegal tersebut, maka harus melakukan edukasi mengenai finansial di era sekarang. 

Nah, dibawah ini ada beberapa cara melaporkan pinjol ilegal yang dapat kalian lakukan jika mengalami tindakan yang kurang nyaman terhadap pinjol ilegal tersebut. 

BACA JUGA:Berapa Lama Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi? Berikut Cara Menghindarinya

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat berikut ini: 

  • Suatu pokok persoalan tertentu
  • Suatu sebab yang tidak terlarang
  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Berikut cara pengaduan yang bisa kalian lakukan, sebagai berikut: 

1. Pengaduan ke Kepolisian

Cara melaporkan pinjol ilegal yaitu ke pihak kepolisian. Jika pihak penyelenggara pinjol diduga telah melakukan tindak pidana, kalian bisa mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses secara hukum. Dalam pelaporan, sertakan juga bukti bahwa pinjol tersebut telah bertindak menyalahi peraturan perundang-undangan.

2. Pengaduan Kepada OJK

Berkaitan dengan gangguan yang dihadapi, kalian bisa melakukan pengaduan kepada OJK berdasarkan Pasal 29 UU OJK, yang berbunyi:

OJK melakukan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi:

  • Memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
  • Membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan.
  • Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan.
  • BACA JUGA:Penting Ketahui, Ini 7 Tips Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal yang Bikin Resah

    Berdasarkan pengaduan tersebut, OJK bahkan bisa melakukan pemblokiran dan pemberhentian usaha bagi penyelenggara yang tidak terdaftar dan tanpa izin.

    Kategori :