Seperti yang diterangkan dalam artikel Tak Semua Aduan Fintech Ilegal Dapat Ditindaklanjuti Satgas, kegiatan 231 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dihentikan karena tidak terdaftar dan mendapat izin OJK. Masyarakat juga bisa berkonsultasi kepada OJK sebelum memanfaatkan layanan fintech peer to peer lending melalui kontak OJK 157 atau konsumen@ojk.go.id.
3. Pengaduan pada Satgas Waspada Investasi Guna Pemblokiran
Dengan menggunakan alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id, kalian selaku korban pinjol ilegal bisa melaporkan pada satgas khusus. Tujuan pelaporan tersebut yaitu untuk pemblokiran pinjol terduga ilegal agar tidak semakin banyak korban yang terjerat.
4. Pengaduan Kepada Kominfo
Cara melaporkan pinjol ilegal berikutnya yaitu dapat melakukan pengaduan ke Kominfo melalui email: aduankonten@kominfo.go.id, mengunjungi situs Aduan Konten, atau melalui nomor Whatsapp resmi (08119224545).
BACA JUGA:4 Tips Jitu Menghindari Teror Pinjol Ilegal yang Meresahkan
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Sebagai langkah pencegahan, sebelum memutuskan untuk berutang di pinjol, ada baiknya kalian mengecek dan memeriksa legalitas penyedia pinjol. Terdapat 3 cara untuk mengecek apakah pinjol tersebut legal atau ilegal yang dapat kalian praktikan:
1. Telepon 157 atau melalui email
Kalian bisa menghubungi nomor resmi OJK di nomor telepon 157 atau mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id untuk memeriksa kembali pinjol yang akan digunakan nantinya.
2. Menggunakan Website OJK
Dikutip dari website OJK, kalian bisa menggunakan nomor resmi OJK di 081-157-157-157, dan dapat menghubungi melalui aplikasi WhatsApp serta menanyakan mengenai legalitas pinjol yang akan digunakan.
Demikian beberapa informasi mengenai cara melaporkan pinjol ilegal beserta cara cek pinjol legal atau ilegal yang dapat kalian lakukan dan ketahui. Semoga bermanfaat.