3 Cara Cek Legalitas Pinjol Resmi OJK

Selasa 20-08-2024,21:00 WIB
Reporter : Alisa Septiana Zulfa
Editor : Rochman Gunawan

Call center OJK: 157  

Layanan WhatsApp: 081-157-157-157  

BACA JUGA:7 Tips Menghindari Galbay Pinjol Paling Ampuh

Cara Memeriksa Pinjol Legal OJK Melalui AFPI

Untuk mengetahui penyelenggara pinjaman online yang merupakan anggota AFPI, Anda dapat mengunjungi situs resmi AFPI dan mengklik bagian Anggota AFPI, kemudian masukkan nama penyelenggara pinjol pada kolom pencarian. Setelah itu, Anda akan melihat apakah penyelenggara pinjol tersebut terdaftar di AFPI atau tidak.

Ciri-Ciri Pinjaman Online yang Sah

Setelah memahami cara untuk memeriksa legalitas pinjaman online yang terdaftar di OJK, penting bagi Anda untuk mengenali beberapa ciri-ciri pinjaman online yang sah berikut ini.

1. Memiliki Izin dari OJK

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022, OJK menegaskan bahwa penyelenggara yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI/pinjaman online harus terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari OJK.

Dengan kata lain, pinjaman online yang legal adalah LPBBTI yang telah memperoleh izin dari OJK. Selanjutnya, penyelenggara yang telah mendapatkan izin usaha diwajibkan untuk mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi terkait dalam waktu maksimal 30 hari kalender setelah izin usaha diterbitkan oleh OJK.

2. Berbentuk Perseroan Terbatas

Pinjaman online yang sah harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat pendiriannya.

Selain itu, sumber dana untuk penyertaan modal pinjaman online dilarang berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, serta kejahatan keuangan lainnya, dan juga dilarang berasal dari pinjaman.

BACA JUGA:Solusi Galbay Pinjol Legal yang Harus Diketahui

3. Ketentuan Penagihan

Berbeda dengan penagihan dari pinjaman online ilegal yang sering kali melanggar hukum, penagihan yang dilakukan oleh pinjaman online yang sah harus mematuhi POJK 10/2022. 

Kategori :