Terlanjur Galbay, Bisakah Utang Pinjol Hangus Tanpa Dibayar?

Senin 19-08-2024,11:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Pinjaman online atau biasa disebut pinjol merupakan salah satu alternatif untuk mendapatkan pinjaman dana tunai secara cepat dan mudah saat kebutuhan darurat. Namun, bisakah utang pinjol hangus tanpa dibayar? 

Adanya pertanyaan yang memungkinkan banyaknya kasus galbay alias gagal bayar bahkan sengaja disalahgunakan oleh debitur, alih-alih dengan pemahaman bahwa bisakah utang pinjol hangus tanpa dibayar merupakan hal penting yang harus diketahui bagai nasabah yang galbay atau macet bayar. 

OJK belakangan ini menyoroti trend baru di masyarakat yang sengaja berutang, tetapi enggan membayar. “Sekarang ada pihak yang menggunakan pinjol ilegal untuk memperoleh pendanaan dan tidak mau melunasi,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Juni 2023, Selasa, 4 Juli 2023. Dengan ini, bisakah utang pinjol hangus tanpa dibayar? 

Pada artikel ini, telah kita rangkum dari berbagai sumber mengenai bisakah utang pinjol hangus tanpa dibayar? penting dipahami dan diperhatikan berikut ini. 

BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjol Hangus Jika tidak Dibayar? Simak Faktanya Berikut Ini

Bisakah Utang Pinjol Hangus Tanpa Dibayar?  

1. Dasar Hukum Pembayaran Pinjol Legal

Meski pinjol ilegal tidak harus dilunasi, aturan tersebut tidak berlaku untuk pinjol yang terdaftar di OJK. Pasalnya, pinjol legal telah mengantongi izin operasional dan memenuhi persyaratan hukum sebagai penyelenggara pendanaan, sehingga sah di mata hukum. 

Tidak hanya itu, setiap bentuk pinjaman yang disalurkan juga telah mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mulai dari besaran suku bunga, proses seleksi nasabah, hingga praktik penagihannya. 

2. Aturan Hukum Pelunasan Pinjol Ilegal

Menurut Mahfud, arah hukum perdata pinjol ilegal yaitu tidak sah, baik secara subjektif maupun objektif. Sehingga, kata dia, pinjaman ilegal yang diterima nasabah tidak sah dan boleh saja untuk tidak dibayar.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pernah mengatakan bahwa masyarakat yang terlanjur berutang ke pinjol ilegal tidak perlu membayar pinjamannya. Dia menuturkan bahwa jika ditagih, maka korban bisa melaporkan ke polisi. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Kapan dan Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Berikut Penjelasannya

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Karena jika tidak membayar, kemudian diteror, bisa lapor ke polisi terdekat. Polisi akan memberi perlindungan,” katanya dalam siaran pers terkait pinjol ilegal, Selasa, 19 Oktober 2021, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI. 

Mahfud Md menjelaskan, penyelenggara jasa pendanaan atau fintech ilegal bisa dikenai sanksi berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hingga UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kategori :