Pada Bagian III Pokok-Pokok Pengaturan, poin C Penerapan Prinsip Itikad Baik nomor 3 huruf (d) disebutkan, “Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman galbay setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman”.
Salah satu ketentuan penagihan yang diatur AFPI tercantum dalam Lampiran Pedoman Perilaku Pemberian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Secara Bertanggung Jawab Tahun 2020.
Selain itu, pinjol legal juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan tuntutan hukum kepada debitur yang secara sengaja tidak membayar. Namun, sanksi yang akan diberikan tidak dalam bentuk pidana penjara.
BACA JUGA:Kapan dan Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Simak Penjelasan Detailnya di Sini
Aturan tersebut yang kerap kali disalah artikan oleh nasabah, sehingga beranggapan bahwa utang dianggap lunas atau hangus setelah melewati 90 hari. Padahal, fintech legal boleh menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan kepada peminjam galbay lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo.
Hal itu sesuai dengan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 19 ayat (2) yang berbunyi, “Seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.
Akan tetapi, nasabah yang tidak membayar utang pada pinjol legal terancam kesulitan mengajukan pinjaman lain di kemudian hari. Tidak hanya itu, peminjam juga akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center (FDC) dan tercatat skor kredit macet dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) (dulu dikenal dengan istilah BI Checking).
Itulah beberapa informasi seputar bisakah utang pinjol hangus tanpa dibayar? yang perlu kalian ketahui dan pahami. Semoga bermanfaat.